Sukses

Ini Maksud Hakim Tinjau Lokasi Pembunuhan Bocah Angeline

‎Peninjauan lapangan itu untuk meyakinkan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis.

Liputan6.com, Denpasar - Majelis Hakim kasus pembunuhan bocah Angeline, mendatangi lokasi tempat pembunuhan bocah ayu berusia 8 tahun itu di rumah ibu angkatnya, Margriet Megawe, di Jalan Sedap Malam Nomor 26, Sanur, Denpasar, Bali. Kunjungan ke tempat kejadian perkara (TKP) itu terkait sidang lanjutan kasus pembunuhan Angeline, dengan terdakwa Agus Tay.

Ketua Majelis Hakim dengan terdakwa Agus Tay, Edward Harris Sinaga mengatakan, tujuan peninjauan lokasi itu untuk mengetahui lebih jelas dan terang apa yang terjadi ‎dalam pembunuhan Angeline.

"Supaya perkara ini lebih terang dan tidak ada satu pun yang terlewati.‎ Jadi, apapun akan kita lakukan," kata Edward di TKP Sanur, Bali, Selasa (10/11/2015).

Hakim mengunjungi lokasi pembunuhan Angeline di Denpasar, Bali (Liputan6.com/ Dewi Divianta)

Edward mengatakan, ‎peninjauan lapangan itu untuk meyakinkan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis di perkara pembunuhan Angeline.‎

"Untuk bisa menyakinkan majelis hakim, sehingga suatu perbuatan itu terungkap. Jadi, hakim tidak ragu dalam menjatuhkan putusan," ungkap dia.

Edward menambahkan, hasil peninjauan itu akan dijadikan sebagai pertimbangan hakim untuk memutuskan ‎perkara tersebut.

Hakim Kasus Angeline datangi lokasi pembunuhan

Jenazah Angeline dikubur di bawah pohon pisang, tak jauh dari kandang ayam di pekarangan belakang rumah Margriet. Tubuhnya dibungkus sprei dan sedang memeluk boneka kesayangannya.

Hasil autopsi menyebutkan, hampir di sekujur tubuh bocah mungil itu ditemukan luka memar. Bahkan ada luka jeratan di lehernya. Diduga Angeline kerap mengalami kekerasan selama hidupnya.

Saat ini ibu angkat Angeline Margriet Megawe bersama pegawai rumahnya, Agustinus atau Agus, duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini. Margriet terancam pasal berlapis, di antaranya kasus kekerasan anak dan dugaan sebagai otak di balik pembunuhan anak angkatnya itu. (Mvi/Sun)