Liputan6.com, Jakarta - Polri tidak akan mentolerir bila ada pihak-pihak yang berupaya menghalangi penyidikan dugaan korupsi di Pelindo II, yang ditangani Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim). Siapapun tanpa pandang bulu, akan berhadapan dengan hukum bila terbukti menjegal penyelidikan dan penyidikan tersebut.
"Siapa saja yang menghalangi penyidikan korupsi pengadaan mobile crane dapat dihukum pidana," tegas Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Agung Setya, di Jakarta, Selasa (10/11/2015).
Meski demikian, mantan Kepala Sub Direktorat Kejahatan Pencucian Uang Bareskrim ini mengatakan, pihaknya belum menemukan kendala sepanjang proses penyelidikan dan penyidikan. Dia kembali meminta kepada seluruh pihak, untuk menghormati proses hukum yang tengah dilakukan penyidik Bareskrim dalam membongkar dugaan korupsi di Pelindo II.
Agung mengklaim, penyidikan dugaan korupsi 10 unit mobile crane sudah sesuai prosedur. Fase penyelidikan sampai dengan gelar perkara sudah dilakukan secara transparan dan sesuai fakta hukum.
Baca Juga
Selain itu, proses penyidikan dilakukan melalui mekanisme manajemen penyidikan yang mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2014.
"Di mana semua tindakan penyidik dikontrol melalui sistem pengawasan yang melekat dan berjenjang, baik administrasi maupun operasionalnya," terang Agung.
Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Anang Iskandar, jelas Agung, telah menimbang bahwa penyidikan kasus ini perlu dilakukan komprehensif. Karenanya, dilibatkanlah penyidik lintas direktorat, seperti dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim, maupun penyidik dari berbagai Polda yang diperbantukan.
"Sehingga proses penyidikannya dilakukan di kantor Bareskrim, baik di Direktorat Tipikor maupun Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) yang proses maupun mekanisme dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme penyidikan," ucap Agung. (Dry/Sun)