Sukses

Ayah Kandung: Margriet Janji Rawat Angeline Seperti Anak Sendiri

Margriet juga menjamin Angeline mendapat hak waris.

Liputan6.com, Jakarta - Usai meninjau ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Sedap Malam Nomor 26, Sanur, Bali, hakim kasus pembunuhan bocah Angeline, Edward Harris Sinaga, langsung melanjutkan persidangannya di Pengadilan Negeri Denpasar.

Sidang dilanjutkan dengan terdakwa Margriet Christina Megawe‎ dan menghadirkan empat orang saksi yakni Rosidik dan Hamidah orang tua kandung Angeline, Masni pelapor dan Anneke Wibowo notaris‎ tempat Margriet mendaftarkan akta pengangkatan anak.

Ketika giliran Rosidik menjadi saksi dalam persidangan itu, bapak kandung Angeline itu mengaku ketika pertama bertemu, Margriet berjanji akan merawat putrinya seperti merawat anaknya sendiri.

"Waktu akan diangkat, Margriet berjanji akan merawat dan mendidik Angeline dengan baik seperti anak sendiri,"‎ kata Rosidik dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (10/11/2015).


Menurut Rosidik, Margriet mengizinkan dia dan istrinya menjenguk Angeline. Namun, dengan persyaratan tidak memberitahukan identitasnya kepada putri kandungnya itu.

"Kamu boleh menjenguk anakmu kapan pun, asalkan jangan mengenalkan diri kalau kamu orangtua kandungnya," sambung Rosidik.

Bahkan Rosidik mengungkapkan, selain berjanji menjadi seperti orang tua kandung untuk Angeline, Margriet pernah menyampaikan kepada dirinya Angeline akan menjadi bagian penerima hak waris.‎ "Margriet juga bilang Angeline akan menjadi ahli waris," ujar dia.

Saat Rosidik dan istrinya berada di tempat notaris untuk menandatangani akta pengangkatan anak yang didaftarkan oleh Margriet‎, dia mengaku tidak mengetahui secara pasti apa isi surat dalam perjanjian yang ditandatanganinya tersebut. Namun, dia mengetahui Angeline mendapat hak waris saat notaris membacakannya.

"Angeline dapat hak waris. Saya tidak mengerti isi perjanjian itu. Saya dibacakan dan saya tandatangani," ucap Rosidik. (Nil/Sun)