Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah dan Bansos Sumatera Utara tahun 2012-2013.
Rencananya, Kamis 11 November 2015, penyidik akan memanggil dan memeriksa Kepala Badan Kesejahteraan Pembangunan dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Provinsi Sumatera Utara, Eddy Sofyan.
Eddy sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut bersama dengan Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho.
Advertisement
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah mengatakan, pihaknya akan mencari tahu bagaimana peranan Eddy terkait dana hibah dan bansos tersebut.
"Tersangka Eddy Sofyan akan kita panggil dan periksa hari Kamis besok," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di Kejagung, Jakarta, Selasa (10/11/2015).
Ia menambahkan, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan tim penyidik terkait tempat pemeriksaan Eddy. "Periksanya besok Kamis. Soal di mana, belum koordinasi," tutup Arminsyah.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial 2012-2013.
"Dari hasil ekspose disepakati menetapkan dua tersangka, Gatot Pujo dan Eddy Sofyan, Kepala Kesbanglinmas Pemprov Sumut," tandas Arminsyah. (Dms/Yus)