Sukses

Periksa 11 Saksi, KPK Bidik Tersangka Baru Suap DPRD Sumut?

KPK telah memeriksa belasan saksi dalam kasus ini, baik mantan anggota DPRD Sumut maupun dari jajaran Pemerintah Provinsi Sumut.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan 6 tersangka dalam kasus dugaan suap anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan periode 2014-2019. Selain Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, 5 lainnya adalah mantan dan anggota DPRD Sumut.

KPK telah memeriksa belasan saksi dalam kasus ini, baik mantan anggota DPRD Sumut maupun dari jajaran Pemerintah Provinsi Sumut. Lalu apakah KPK akan membidik tersangka baru dari kalangan legislator Sumut?

"Ya kita tidak sesederhana itu," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnaen dalam pesan singkatnya di Jakarta, Selasa (10/11/2015).

Tapi yang pasti, kata pria yang akrab disapa Zul itu, KPK masih perlu mendalami aliran suap yang masuk ke kantong wakil rakyat tersebut. Terutama untuk mencari tahu keterlibatan mereka dalam kasus ini atau tidak.

"Orang yang menerima itu tahu tidak, terima dari dana yang bermasalah? Yang lain-lain ini menerima. Mungkin tidak diketahui, jadi hanya mengembalikan," kata Zul.

Senin 9 November 2015 kemarin, KPK memanggil 11 saksi dalam kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019. Para saksi yang dipanggil berasal dari jajaran Pemerintah Provinsi Sumut dan mantan anggota DPRD Sumut.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 6 tersangka. Mereka adalah Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap, dan Sigit Pramono Asri.

Suap diduga diberikan terkait beberapa hal, seperti untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut tahun 2015.

Gatot yang diduga selaku pemberi suap disangka Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, kelima legislator yang diduga sebagai penerima suap UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP‎.‎ (Ndy/Mut)