Liputan6.com, Jakarta - Hari Pahlawan yang diperingati setiap 10 November, tidak pernah lepas dari pemberitaan soal gelar pahlawan nasional. Pro-kontra siapa yang layak menyandang status itu pun kerap menjadi polemik di pemerintahan.
Pahlawan Nasional didefinisikan sebagai gelar yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan. Lokasinya di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara.
Bisa juga orang yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Indonesia.
Gelar Pahlawan Nasional ditetapkan oleh presiden. Sejak dilakukan pemberian gelar ini pada 1959, nomenklaturnya berubah-ubah. Untuk menyelaraskannya, dibuatlah aturan yang semuanya ada dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009.
Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa gelar Pahlawan Nasional mencakup semua jenis gelar yang pernah diberikan sebelumnya, yakni Pahlawan Perintis Kemerdekaan, Pahlawan Kemerdekaan Nasional, Pahlawan Proklamator, Pahlawan Kebangkitan Nasional, Pahlawan Revolusi dan Pahlawan Ampera.
Pahlawan yang berhak menyadang gelar Pahlawan Nasional, secara otomatis ahli warisnya akan disantuni oleh negara. Setiap tahunnya, pemerintah akan memberikan uang santunan sebesar Rp 50 juta setiap tahun, sampai pada dua generasi ahli warisnya.
Tahun sebelumnya, santunan pada ahli waris atau keluarga penyandang gelar Pahlawan Nasional hanya Rp 22,5 juta dan tahun ini naik 100%.
Tahun ini Presiden Joko Widodo menganugerahkan pada ke-5 tokoh pejuang yang sudah tiada. Mereka adalah Alm Bernard Wilhem Lapian, Alm Ki Bagus Hadikusumo, Alm Mas Isman, Alm Komjen Dr H Moehammad Jasin, dan Alm I Gusti Ngurah Made Agung.
Sebelumnya, pada 2011, 7 gelar Pahlawan Nasional diberikan kepada sejumlah tokoh nasional, seperti Syafruddin Prawiranegara, Idham Chalid, Haji Abdul Malik Karim Amrullah, Ki Sarmidi Mangunsarkoro, I Gusti Ketut Pudja, Pakubuwana X, dan Ignatius Joseph Kasimo Hendrowahyono.
Pada 7 November 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden dan Wakil Presiden pertama Republik Indonesia Ir Soekarno dan M Hatta. Namun, pemberian tersebut menuai kontroversi karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang No 20 tahun 2009 tentang pemberian gelar dan tanda jasa.
Gelar yang disandang mantan Presiden dan Wakil Presiden pertama RI, Ir Soekarno dan M Hatta adalah Pahlawan Proklamator yang dianggap lebih tinggi dibanding gelar Pahlawan Nasional. Jadi secara umum gelar Pahlawan Nasional itu sebenarnya sudah mencakup pada pahlawan proklamator, pahlawan revolusi, dan lainnya.
Nama tokoh nasional lainnya yang juga diusulkan untuk memperoleh gelar Pahlawan Nasional adalah mantan Presiden Soeharto dan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) namun belum dianugerahkan pada tahun ini. (Dms/Hmb)
Beragam Gelar Pahlawan di Indonesia
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 ada lima jenis pahlawan yang dikategorikan dapat menyandang gelar Pahlawan Nasional jika di usulkan.
Advertisement