Liputan6.com, Jakarta - DPR RI telah mengesahkan RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sebagai usul inisiatif DPR RI. Di antara materi muatan RUU DKJ yang menuai kontroversi adalah Gubernur Jakarta nantinya akan ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden sehingga tidak ada lagi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Seluruh fraksi di DPR setuju Inisiatif RUU DKJ, kecuali Fraksi PKS yang secara tegas monolaknya. Menurut Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, penunjukan Gubernur Jakarta dalam RUU DKJ tersebut telah merampas hak politik warga Jakarta untuk memilih pemimpinannya.
Baca Juga
"Usulan tersebut jelas merupakan kemunduran demokrasi. Fraksi PKS dengan tegas menolak upaya yang mengebiri hak politik warga Jakarta yang selama ini dapat memilih pemimpinannya secara langsung. Tidak ada alasan untuk menarik hak politik warga tersebut dan kami menganggap hal ini jelas-jelas set-back demokrasi di Jakarta," ujar Jazuli Juwaini melalui keterangan tertulis, Jumat (8/12/2023).
Advertisement
Atas dasar itulah, lanjut Jazuli, Fraksi PKS menolak inisiatif RUU DKJ. Selain karena dicabutnya mandat pemilihan langsung tersebut, kata dia, penolakan Fraksi PKS didasarkan pada proses dan prosedur penyusunan RUU yang sangat tergesa-gesa.
"RUU ini akan mengatur Jakarta dengan kompleksitas yang luar biasa sehingga mutlak membutuhkan partisipasi yang luas dari masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan," ucap dia.
"Fraksi PKS mengingatkan preseden buruk RUU Cipta Kerja dan RUU IKN yang juga tegas kami tolak dan ternyata isinya amburadul bahkan RUU Cipta Kerja dibatalkan MK sementara RUU IKN harus direvisi kembali," sambung Jazuli.
Â
Penilaian Fraksi PKS
Jazuli menegaskan, Fraksi PKS tetap pada pendapatnya bahwa Jakarta masih layak menjadi Ibukota Negara. Hal ini konsisten dengan pandangan Fraksi PKS yang sejak awal menolak RUU Ibu Kota Negara (IKN).
"RUU DKJ memang konsekuensi dari UU IKN, tetapi seyogiyanya proses dan prosedurnya dilakukan secara cermat dan komprehensif, bukan tergesa-gesa dan minim pelibatan publik. Apalagi isinya jelas merampas hak politik warga Jakarta untuk memilih pemimpinannya," pungkas Jazuli.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkatan selanjutnya.
Berdasarkan Bahan Rapat Pleno Penyusunan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Senin 4 Desember 2023, disebutkan bahwa Gubernur Jakarta nantinya akan dipilih langsung oleh Presiden usai Ibu Kota berpindah ke IKN, Kalimantan Timur.
"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," tulis draf RUU tersebut pada Ayat (2) Pasal 10, dikutip Selasa (5/12/2023).
Selanjutnya, untuk masa jabatan masih sama seperti sebelumnya, yaitu lima tahun dan dapat menjabat selama dua periode.
"Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," sambung draf RUU tersebut.
Â
Advertisement
Ditolak Fraksi PKS, RUU DKJ Tetap Jadi Usulan Inisiatif DPR RI
DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sebagai rancangan perundang-undangan usulan inisiatif DPR RI. Penyusunan draf RUU DKJ sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 5 Desember 2023.
"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat. Apakah Rancangan Undang-Undang tentang usulan inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-Undang usul DPR RI?" kata Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus.
Dia mengatakan, berdasarkan dari laporan Baleg DPR RI, delapan fraksi menyetujui. Namun Fraksi PKS menolak pembahasan RUU DKJ.
"Perlu kami sampaikan, bahwa pimpinan dewan telah menerima laporan dari Badan Legislasi terhaap penyusunan RUU usul inisiatif Baleg tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang menyatakan 8 fraksi setuju, yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. Dan satu fraksi yaitu Fraksi PKS menolak," ungkap Lodewijk.
Â
PKS Tolak RUU DKJ Jadi Usulan Inisiatif DPR
Sementara Anggota Fraksi PKS Hermanto mengatakan, fraksinya menilai Jakarta masih layak menyandang status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota.
"Kami menyimpulkan bahwa DKI Jakarta masih layak menjadi ibu kota negara. Maka kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan memohon taufiq Allah SWT dan mengucap bismillahirahmanirrahim, menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta untuk ditetapkan menjadi rancangan undang-undang usulan DPR," kata Hermanto saat membacakan pandangan mini Fraksi PKS.
Sebelumnya, calon presiden (capres) nomor urut satu Anies Baswedan turut merespons soal draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang di dalamnya menyebutkan, bahwa gubernur dan wakil gubernur Jakarta nantinya tidak lagi dipilih lewat Pilkada, melainkan ditunjuk presiden lewat usulan DPRD.
Anies mengaku belum melihat draf yang dimaksud. Anies bakal mengecek draf itu terlebih dahulu.
"Saya belum lihat dokumennya, saya baca dulu," kata Anies di sela kampanye di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa 5 Desember 2023.
Advertisement