Sukses

Wajah Lesu Eks Ketua DPRD Sumut Terancam Gugur di Pilkada

Usai diperiksa KPK kurang lebih 10 jam, Saleh memang sangat irit bicara.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) H Saleh Bangun ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan periode 2014-2019. Atas penahanan ini, Saleh terancam gugur dalam konstelasi Pilkada Kota Binjai 2015.

Saleh keluar dari Gedung KPK, Jakarta pada Selasa 10 November 2015 sekitar pukul 19.00 WIB dengan rompi tahanan. Dia tak menjawab pertanyaan mengenai keikutsertaannya dalam Pilkada Kota Binjai 2015. Saleh hanya tertunduk lesu.

Usai diperiksa KPK kurang lebih 10 jam, Saleh memang sangat irit bicara. Ia memilih berjalan menuju mobil tahanan.

KPK menahan 4 dari 5 tersangka mantan dan anggota DPRD Sumut yang diduga menerima uang suap dari Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho pada Selasa 10 November 2015 ini. Mereka adalah Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 H Saleh Bangun.

Lalu Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri.‎ Sedangkan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014, Kamaludin Harahap untuk sementara ini 'lolos' dari penahanan karena mangkir dari pemeriksaan KPK.

Keempatnya ditahan di beberapa rumah tahanan (rutan) berbeda. Saleh ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, Ajib ditahan di Rutan Klas I Salemba Jakarta Pusat, Chaidir ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, dan Sigit ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat‎.

KPK telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus suap kepada DPRD Sumut pada Selasa 3 November 2015. Mereka adalah Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap, dan Sigit Pramono Asri.

Suap diduga diberikan terkait beberapa hal, seperti untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut tahun 2015.

Gatot yang diduga selaku pemberi suap disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, kelima legislator yang diduga sebagai penerima suap dikenakan UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP‎.‎ (Ndy/Mvi)

Video Terkini