Sukses

Ahok Tantang Denni yang Rumahnya Ditembok Warga Bintaro Menggugat

Ahok menilai sikap Denni wajar.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Ahok mempersilakan Denni Krishna Putera atau Denni Akung yang rumahnya ditembok warga perumahan Bukit Mas, Bintaro, Jakarta Selatan, untuk menggugat Pemprov DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami sudah disposisi. Terserah dia (Denni). Kalau mau adukan silakan saja, kami tunggu saja," ucap pemilik nama Basuki Tjahaja Purnama usai meresmikan gedung baru di RSUD Koja, Jakarta Utara, pada Selasa 10 November 2015.

Ahok menilai sikap Denni wajar. "Terserah menurut saya. Memang kan sekarang zaman reformasi. Kalau orang enggak suka, salurannya bisa ke pengadilan. Laporkan saja," tutur Ahok.

Penembokan

Denni tak pernah menyangka tanah yang ia beli dan rumah yang dibangun di atasnya sejak Juni 2015 menuai protes sekelompok warga yang menamakan diri mereka Warga Peduli Perumahan Bukit Mas (WPPBM), Bintaro, Jakarta Selatan.

Protes warga atas dibangunnya rumah Denni berujung pada pembangunan tembok dua kali. Pertama pada Juni lalu dan terakhir 2 November.

Warga melakukan penembokan karena menilai rumah tersebut berada di luar kompleks dan telah menyalahi aturan dan izin. Bahkan, warga menganggap rumah itu telah menjebol pagar pembatas kompleks perumahan yang dilintasi Jalan Cakra Negara Blok E7 RT 001/RW 015 Bukit Mas, Bintaro.

Pengacara Denni, Djalu Arya Guna, mengancam akan membawa permasalahan yang dialami kliennya ke ranah hukum jika tembok itu tak kunjung dirobohkan dari depan rumah tersebut. Dia mengaku akan menyeret kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan mengguat Pemprov DKI Jakarta serta warga penembok rumah kliennya.

"Kami layangkan somasi ke Pemprov DKI karena sudah seminggu persoalan belum selesai. Apabila dalam somasi tersebut tidak mendapatkan respons, mau tidak mau persoalan ini akan kami gugat ke pengadilan," ujar Djalu saat dihubungi di Jakarta pada Senin, 9 November 2015.

Menurut Djalu, gugatan akan dilayangkan dalam konteks perdata atas perbuatan melawan hukum.‎ Sebab, sudah seminggu lebih hak hidup kliennya terkekang akibat penembokan akses rumah itu, sehingga aktivitas Denni dan istrinya terganggu. (Ndy/Mut)**