Sukses

Terjerat Kasus Suap, OC Kaligis Tak Menyesal?

Kepada hakim, Kaligis mengatakan menyesal atau tidaknya terlibat perkara ini tidak akan mempengaruhi vonis yang akan dijatuhkan kepadanya.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Otto Cornelis Kaligis mengaku tidak menyesali perbuatan yang membuatnya harus mendekam di penjara. Hal tersebut disampaikan OC Kaligis setelah mendapat pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum mengenai perasaan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Apakah Anda (OC Kaligis) mengakui dan menyesali perbuatan?" tanya Jaksa Yudi Kristina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/11/2015).

Pengacara berusia 73 tahun ini merasa heran dengan pertanyaan jaksa yang disampaikan pada saat sesi pemeriksaan terdakwa. Menurut OC Kaligis, ia belum menyesal karena persidangan belum masuk ke tahap penuntutan.

"Itulah selalu menyesali. Belum dituntut sudah menyesali?" jawab OC Kaligis santai.


Mendengar jawaban tersebut, seluruh pengunjung sidang langsung tertawa. Bahkan ada sebagian pengunjung yang bertepuk tangan. Hakim dan jaksa juga turut tersenyum melihat sikap OC Kaligis.

Pada kesempatan itu, OC Kaligis yang duduk di kursi terdakwa kembali mempersoalkan proses hukum yang dilakukan penyidik KPK kepadanya, khususnya mengenai pemblokiran rekening yang menurutnya tidak berkaitan dengan perkara.

"Mohon dicatat apa pantas saya punya rekening ditutup gara-gara ini? Hal-hal yang memberatkan itu sebenarnya enggak ada dalam undang-undang. Kemudian berlaku sopan dan lain sebagainya? Apa sekarang enggak sopan? Saya sopan banget," kata Kaligis yang kembali membuat pengunjung tertawa.

Kepada majelis hakim, dia pun menyatakan bahwa penyesalan atau tidaknya terlibat perkara ini tidak akan mempengaruhi vonis yang akan dijatuhkan kepadanya.

"Jadi begini Yang Mulia, apakah menyesal? Ibaratnya, kalau saya menyesal apakah Anda menghukum saya 6 bulan? Jadi saya enggak jawab yang Mulia karena itu tidak relevan dengan dakwaan penuntut umum," ujar Kaligis. (Nil/Ans)*