Sukses

Cinta Diputus, Pengusaha Asal Singapura Sebar Video Porno WNI

Video pribadi tersebut direkam pada 2014. Saat itu keduanya sudah berpacaran kurang lebih selama 1,5 tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pengusaha asal Singapura berinisial R sudah sebulan meringkuk di sel tahanan Polda Metro Jaya. ‎Pria 37 tahun itu diringkus polisi lantaran menyebarkan video porno mantan pacarnya, yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) berinisial TL (26).

Pengacara korban, Bonardo Pardamoan Hasiholan Sinaga, mengatakan penyebaran video porno itu diduga lantaran pelaku sakit hati karena hubungan percintaannya diputus sepihak oleh TL. Pelaku diputus lantaran kepergok selingkuh.

"Ada 4 video yang direkam menggunakan ponsel pribadinya. Lokasinya di 2 tempat, Singapura dan Jakarta. Terus disebar di Internet," ujar Bonardo, Rabu (11/11/2015).


Video asusila itu, kata Bonardo, bahkan dikirim ke ibu korban melalui pesan singkat Whatsapp. Tak sampai di situ, video juga dikirim‎ melalui e-mail ke bos korban. Wanita yang bekerja sebagai sekretaris sebuah perusahaan batu bara di Indonesia itu pun akhirnya memilih mengundurkan diri dari pekerjaannya.

"Ini kejam sekali cara pelaku. Dia menghancurkan psikis korbannya," kata dia.

Bonardo menuturkan, video pribadi tersebut direkam pada 2014. Saat itu keduanya sudah berpacaran kurang lebih selama 1,5 tahun setelah sebelumnya berkenalan lewat jejaring sosial Facebook.

Pelaku, kata dia, memang kerap meminta izin untuk memotret korban dengan dalih sebagai koleksi pribadi. Tapi saat itu pelaku juga berjanji akan segera menghapusnya. Namun tanpa sepengetahuan korban, pelaku ternyata juga merekam TL saat telanjang.

"Jadi perekamannya itu tanpa sepengetahuan korban," papar Bonardo.

Banyak Selingkuhan

Akhir 2014, hubungan keduanya putus setelah R diketahui mempunyai banyak selingkuhan. Namun R tak terima diputuskan. Ia bahkan mengancam akan membuat TL terkenal. Kemudian pada awal 2015, video tersebut diunggah ke sejumlah situs porno.

TL kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya setelah upaya meminta pelaku menghapus video itu di In‎ternet tak digubris. Bahkan, pelaku makin menjadi-jadi dengan mengirimkan video tersebut ke orangtua dan bos korban.

Pelaku akhirnya berhasil diringkus oleh tim Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada awal Oktober 2015. R ditangkap saat tengah berkunjung ke Jakarta untuk urusan bisnis.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mudjiono membenarkan adanya kasus tersebut. Hingga saat ini pelaku masih meringkuk di sel tahanan Polda Metro Jaya.

"Yang bersangkutan masih kami tahan. Kasusnya masih jalan terus," ujar Mudjiono saat ditemui di Mapolda Metro Jaya.

Mudjiono mengungkapkan pihaknya telah rampung melakukan pemberkasan. Rencananya penyidik akan segera melimpahkan berkas penyidikan kasus kejahatan cyber ini ke kejaksaan.

"Rencananya hari ini berkas akan dikirim ke Kejati (Kejaksaan Tinggi) DKI," ucap Mudjiono. (Ron/Sun)**