Liputan6.com, Jakarta - Tim Satuan Tugas dari Kejaksaan Agung memeriksa Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara tahun 2012-2013 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Ketua Satgas Victor Antonius, pada pemeriksaan ini jajarannya hanya memeriksa Gatot Pujo terkait tugas pokoknya sebagai Gubernur Sumatera Utara.
"Hanya 30 pertanyaan. (Soal) tanggung jawabnya sebagai kepala daerah itu saja," Victor Antonius di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/11/2015).
Baca Juga
Victor yang ditanya mengenai peran Gatot maupun keterlibatan pihak lain dalam perkara ini enggan menjawab. "Itu aja ya, nanti dikembangkan lagi. Sudah jelas itu," kata dia.
Kejaksaan Agung secara resmi telah menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Sumatera Utara Eddy Sofyan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana Hibah dan Bansos tahun 2012-2013.
Gatot ditetapkan sebagai tersangka karena dirinya dianggap tidak melakukan verifikasi terhadap para penerima dana hibah dan bansos kala itu. Sementara Eddy dianggap turut membantu adanya penerima-penerima 'ilegal' dana tersebut.
Sementara negara diduga telah mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 2,2 miliar. (Ndy/Ans)