Liputan6.com, Jakarta - Peredaran judi online beromzet miliaran rupiah dibongkar Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi juga menangkap bandar judi bernama Tan Handoko alias Aiu (41) pada Senin 9 November lalu.
"Tersangka berhasil diamankan dari rumahnya di Jalan Sunter Garden, Tanjung Priok, Jakarta Utara," ucap Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Eko Hadi Santoso di kantornya, Jakarta, Rabu (11/11/2015).
Eko menuturkan, tersangka biasa menjalankan judi online melalui salah satu situs. Jumlah penggunanya bahkan mencapai ratusan user setiap kali beroperasi.
"Ini bentuknya judi bola secara online. Omzetnya mencapai Rp 500 juta per bulan," tutur dia.
Dari bisnis haramnya ini, ia sudah mendapatkan keuntungan mencapai ratusan miliar rupiah selama 2 tahun beroperasi. Dari uang sebanyak itu, diketahui ia sudah membeli berbagai macam barang-barang mewah, seperti mobil, tanah sampai bangunan.
"Karena itu, tersangka ini juga kami jerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang," tandas Eko.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 303 KUHP jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Ans/Ado)
Bandar Judi Online Beromzet Miliaran Dicokok di Tanjung Priok
Jumlah pengguna judi online mencapai ratusan user setiap kali beroperasi.
Advertisement