Liputan6.com, Jakarta - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menegaskan, pemerintah Belanda tidak terkait sama sekali dengan International People's Tribunal atau Pengadilan Rakyat Internasional yang menyidangkan pelanggaran HAMÂ di Indonesia pada 1965.
"Kenapa harus protes sama Belanda? Jadi gini, harus jelas bahwa pemerintah Belanda tidak terlibat sama sekali dalam kegiatan itu. Ini adalah kegiatan yang dilakukan kelompok dan wujud freedom of expression," kata Retno di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Rabu 11 November 2015.
Baca Juga
"Saya lihat ada beberapa pendapat yang seolah-olah pemerintah Belanda terlibat. Itu tidak benar. Hanya lokasinya yang di negara demokratis (sidang digelar di Den Haag, Belanda)," imbuh dia.
Advertisement
Retno juga membantah bila masalah pelanggaran HAM itu dibawa ke ranah Pengadilan Kejahatan Internasional (International Criminal Court/ICC) karena Indonesia tidak bergabung dalam lembaga tersebut. Begitu pula dengan Mahkamah Pidana Internasional (International Court of Justice/ICJ).
"Gimana bisa dibawa ke ICC, kita bukan bagian dari ICC. Gimana bisa dibawa ke ICJ, sengketa yang dibawa ke sana itu sengketa 2 negara yang harus dengan persetujuan kedua negara. Kita harus hati-hati baca situasi," jelas dia.
International People’s Tribunal on 1965 crimes against humanity in Indonesia (IPT 1965), diadakan untuk membuktikan terjadinya genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang selama ini tidak pernah diakui oleh negara.
Proses persiapan pembentukan IPT 1965Â sudah dalam tahap pengumpulan bukti di 13 daerah, mewawancarai saksi-saksi, pengumpulan dokumen hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tentang 1965, termasuk hasil riset sejumlah peneliti dari sejumlah universitas di luar dan di dalam negeri. (Ado/Nda)