Sukses

Napi Kasus Narkoba Produksi Sabu di Rumah Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa masih berstatus narapidana kasus narkoba dan sedang menjalani hukuman 19 tahun penjara.

Liputan6.com, Banda Aceh - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut hukuman mati seorang bandar narkoba sekaligus pemilik pabrik sabu-sabu di Banda Aceh, Shofyan M Yahya.

Shofyan merupakan Napi Klas II A Banda Aceh yang sebelumnya divonis 19 tahun penjara atas kasus narkoba.  Dia sempat kabur dari lapas dan memproduksi barang tersebut di rumahnya hingga digerebek Kepolisian Banda Aceh.

Menurut JPU Mairia Efita Ayu, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disebut dalam dakwaan primer. Jaksa memohon agar majelis hakim dipimpin Eddy menjatuhkan hukuman mati terhadap Shofyan.

"JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman mati," kata Mairia Efita Ayu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu 11 November 2015.



Shofyan didakwa memiliki pabrik sabu di rumahnya Jalan Merak, Lorong Jeumpa, Neusu, Banda Aceh. Shofyan ditangkap polisi pada Senin 12 Januari 2015. Setelah digeledah, aparat penegak hukum menemukan barang bukti berupa sabu 1 ons dan alat untuk meracik barang haram tersebut.

Dalam persidangan tersebut, JPU juga membeberkan beberapa hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus tersebut. Di antaranya yaitu Shofyan sebelumnya sudah pernah memproduksi dan mengedarkan sabu, dan terdakwa masih berstatus narapidana yang sedang menjalani hukuman 19 tahun penjara.

Shofyan melalui kuasa hukumnya mengatakan akan mengajukan pembelaan diri. Dia meminta hakim memberinya waktu dua pekan untuk menyusun pleidoi, namun hakim hanya memberi tenggat waktu 11 hari. Sidang pun akan dilanjutkan pada 23 November 2015.

"Kami akan menyiapkan pembelaan secara tertulis. Mohon diberi waktu 3 minggu yang mulia," kata penasihat hukum terdakwa dalam persidangan. (Mvi/Ado)