Sukses

Hendak Selundupkan TKI di Bawah Umur, Ibu dan Anak Diringkus

Korban diiming-iming wisata dan berlibur ke Singapura.

Liputan6.com, Mataram - Petugas Imigrasi kelas 1 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan ibu dan anak, yaitu SA (39 tahun) warga Lombok Timur dan anaknya JH (19 tahun). Keduanya diduga terlibat perdagangan orang saat hendak menyelundupkan calon tenaga kerja illegal di bawah umur ke Singapura.

Kasi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Mataram Agung Wibowo menjelaskan, kedua pelaku diamankan petugas saat membuat paspor untuk (SR), bocah 15 tahun asal Probolinggo, Jawa Timur di Imigrasi Mataram. Setelah diteliti, ternyata identitas yang digunakan, seperti KTP dan kartu keluarga (KK) palsu.

"Korban masih di bawah umur yakni 15 tahun dan masih belum memiliki KTP. Diduga, pelaku sengaja membuat KTP dan KK palsu untuk korban dengan mengganti nama dan tahun lahir agar korban bisa mendapatkan paspor dan bisa berangkat ke luar negeri," ujar Agung Wibowo, Rabu malam 11 November 2015.

Agung menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap SA, awalnya dia bersikukuh korban adalah anak kandungnya yang dipelihara oleh mertuanya di Probolinggo sejak masih bayi. Hal ini lantaran dia memiliki keterbatasan ekonomi dan tak mampu membiayai kehidupannya.

Namun, setelah pemeriksaan dilanjutkan ke korban, SR mengaku bahwa SA adalah bukan orangtua kandungnya melainkan orang yang baru dikenalnya. Korban juga mengaku disuruh memberikan keterangan palsu kepada penyidik imigrasi jika ditanyakan perihal kehidupannya.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, korban mengaku bahwa dirinya datang ke Lombok bersama SA dan orangtua kandungnya. Dia kemudian tinggal bersama SA di Desa Lenek, Lombok Timur selama 2 minggu," ujar Agung.

"Korban diiming-iming wisata dan berlibur ke Singapura. Diduga, korban akan dijadikan pekerja di Singapura," sambung Agung.

Dugaan tersebut diperkuat dengan pengakuan JH anak pelaku yang mengatakan, ibunya telah menitipkan sejumlah uang kepada orangtua korban usai mengantarkan anaknya ke Lombok. Selain itu, JH juga mengaku dipaksa untuk memberikan keterangan palsu kepada penyidik.

"Dia (JH) mengaku disuruh ibunya untuk berpura pura dan memberikan keterangan bahwa SR adalah adik kandungnya. Dia juga mengungkap bahwa ibunya telah memberikan uang sebanyak Rp 1.500.000 kepada orangtua korban," tutur Agung

Rencananya, pihak Imigrasi akan melimpahkan kasus ini ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (Mvi/Ndy)