Liputan6.com, Jakarta - Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Plan Internasional, di Indonesia masih banyak terjadi pernikahan pada anak dan remaja. Sebanyak 38 persen anak perempuan di bawah usia 18 tahun sudah menikah. Sementara persentase laki-laki yang menikah di bawah umur hanya 3,7 persen.
Ternyata, ada beberapa penyebab yang mendorong mereka melakukan pernikahan dini. Penelitian terbaru yang dilakukan Plan International dalam rilis yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Kamis (12/11/2015) membuktikan kuatnya tradisi dan cara pandang masyarakat, terutama di pedesaan, masih menjadi pendorong bagi sebagian anak perempuan menikah dini.
Penelitian ini menunjukkan pernikahan anak, termasuk yang berusia 12-14 tahun, masih terjadi karena adanya dorongan dari sebagian masyarakat, orangtua, atau bahkan anak yang bersangkutan.
Hasil penelitian yang menjadi dokumen laporan Plan International bertajuk 'Getting the Evidence: Asia Child Marriage Initiative' ini dilakukan Plan dan lembaga penelitian berbasis di Inggris, Coram International di Indonesia, Banglades dan Pakistan.
Hasil penelitian menyimpulkan, penyebab utama pernikahan anak adalah rendahnya akses pendidikan, kesempatan di bidang ekonomi, serta kualitas layanan dan pendidikan kesehatan reproduksi, terutama untuk anak perempuan. Selain itu tingkat kemiskinan juga turut menentukan situasi pernikahan anak.
Baca Juga
Di beberapa wilayah survei, masih ada pembenaran tindak kekerasan seksual yang dilakukan laki-laki. Di kalangan laki-laki di Banglades misalnya, ada anggapan mereka harus menikahi perempuan yang jauh lebih muda.
Dengan demikian, mereka bisa mengatur sang istri, dan mereka yakin dengan begitu hasrat seksual mereka juga terpenuhi. Sebaliknya, jika anak perempuan tidak segera menikah, maka dia akan menjadi gunjingan atau dianggap tidak laku.
Diskriminasi Gender
Selain Indonesia, ada 2 negara yang disurvei. Hasilnya, perkawinan usia anak paling parah terjadi di Banglades, di mana 73% anak perempuan menikah sebelum usia 18 tahun. Sebanyak 27% anak perempuan berusia 12 sampai 14 tahun sudah menikah. Sedangkan laki-laki di usia yang sama, yang menikah hanya 2,8%.
Pakistan adalah yang terendah, di mana hanya 34,8% saja anak perempuan usia di bawah 18 tahun yang menikah, dengan 15,2% menikah di bawah usia 15 tahun.
Direktur Regional Plan International Asia Mark Pierce mengatakan, pernikahan usia anak terus terjadi karena kuatnya diskriminasi gender, ketergantungan ekonomi anak perempuan, serta kuatnya tradisi.
"Namun penelitian ini menunjukkan perubahan sikap atas penerimaan pernikahan anak bukanlah tantangan yang tidak dapat diatasi. Kombinasi dari pendidikan, pemberdayaan ekonomi, akses layanan kesehatan reproduksi, dan penegakan hukum dan kebijakan perlindungan anak akan menghasilkan perbedaan substantif," jelas Mark.
Laporan ini juga menyimpulkan intervensi dari LSM, kelompok-kelompok masyarakat, pemerintah, serta dukungan di tingkat perorangan, keluarga dan masyarakat akan memberikan dampak positif. (Nil/Sss)
Advertisement