Sukses

Mantan Anggota DPRD Riau Ketahuan Berbohong di Pengadilan Tipikor

Setelah diperlihatkan sejumlah dokumen, Gumpita baru bicara jujur.

Liputan6.com, Pekanbaru - Mantan anggota DPRD Riau, Gumpita, ketahuan berbohong di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (12/11/2015).

Gumpita ketahuan berbohong saat Jaksa KPK, Pulung Rinandoro, menanyakan tentang sejumlah rapat pembahasan RAPBD-P Riau tahun 2014 dan 2015.

Menjawab pertanyaan ini, Gumpita banyak menjawab tidak tahu. Bahkan, politisi Golkar ini menjawab tidak hadir, terutama dalam rapat informal yang dilakukan Gubernur Riau non-aktif Annas Maamun di rumah dinas Ketua DPRD Riau saat itu, Johar Firdaus.

"Saya tidak hadir kalau rapat itu," kata Gumpita kepada majelis hakim yang diketuai Masrul SH.

Mendengar jawaban ini, Pulung memperlihatkan beberapa dokumen sitaan KPK yang berisi risalah rapat dan nama anggota DPRD Riau yang hadir. Dari dokumen itu, ada nama Gumpita sebagai peserta.


"Ini ada nih, nama siapa ini? Bukankah nama saudara Gumpita, apakah ada Gumpita yang lain," tanya Pulung kepada Gumpita.

"Begini, saya minta saudara saksi untuk hadir. Jangan ngarang kalau tidak ada dokumen, akhirnya ketahuan (berbohong). Jujur saja," kata Pulung lagi.

Dokumen rapat itu kemudian diperlihatkan di layar sidang, selanjutnya hakim meminta Gumpita melihat langsung dokumen itu. Setelah peristiwa ini, Gumpita mulai tak berbelit-belit lagi memberi keterangan.

Dalam kesaksiannya untuk terdakwa mantan anggota DPRD Riau Ahmad Kirjauhari, Gumpita mengaku pernah menerima sejumlah uang dari anggota DPRD lainnya, Riki Hariansyah. Uang itu diterima seiring dengan pembahasan RAPBD-P Riau 2014 dan 2015.

"Ada terima Rp 10 juta dari Riki. Katanya untuk operasional pembentukkan Provinsi Riau Pesisir, bukan soal APBD," kata Gumpita. Menurut dia, uang itu sudah dikembalikan sewaktu dirinya diperiksa penyidik KPK di SPN Pekanbaru di Jalan Pattimura.

Belakangan, Gumpita mengetahui uang yang diterimanya berkaitan dengan pembahasan RAPBD-P 2014 dan 2015. Dalam kasus ini, terdakwa Ahmad Kirjauhari didakwa KPK menerima uang Rp 1,2 miliar dari Annas Maamun. Uang itu berkaitan dengan pembahasan APBD tersebut. (Nil/Sun)

Video Terkini