Liputan6.com, Tangerang - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 274.071,8 gram sabu dan 950 butir ekstasi di Garbage Plan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Narkotika tersebut merupakan barang bukti hasil pengungkapan dari 3 kasus yang diungkap pada Oktober 2015.
Kepala BNN Komjen Budi Waseso atau Buwas menjelaskan, untuk kasus pertama merupakan tangkapan terbesar dengan total barang bukti sebanyak 270.071,8 gram sabu. Empat tersangka WNI yang terlibat turut diamankan yakni 1 kurir berinisial JS dan 3 pengendali berinisial L, D dan A.
"Pengungkapan kasus bermula dari penyidikan BNN selama 2 bulan mengenai adanya barang di pergudangan di Dumai, selanjutnya petugas BNN menyelidikinya secara mendalam hingga diketahui barang yang dicurigai berisi narkotika tersebut telah berpindah ke Medan," kata Buwas, Tangerang, Kamis (12/11/2015).
Advertisement
Kemudian petugas menyergapnya di area pergudangan Jade City Square di Jalan Yos Sudarso KM 11,5, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli Kodya Medan, Sumatera Utara pada Sabtu 17 Oktober 2015 sekitar pukul 13.30 WIB.
Baca Juga
"Di tempat tersebut petugas langsung menggerebek dan mengamankan tersangka JS serta barang bukti berupa 265 filter air warna biru yang di dalamnya terdapat masing-masing 1 bungkus plastik berisi sabu dengan total berat 270.071,8 gram. Dari keterangan JS, petugas menangkap L, D dan A sebagai pengendali," jelas Buwas.
Kasus kedua yakni paket berisi sabu seberat 3.894 gram yang disita dari kurir WNI berinisial S alias Anwar. Penangkapan Anwar bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya kiriman paket yang mencurigakan. Selanjutnya petugas menyelidikinya dan mendapati Anwar yang mengambil paket tersebut.
"Tersangka S mengambil paket tersebut dengan menggunakan sebuah mobil pikap di Stasiun Semut, Kota Surabaya dan dibawa menuju daerah Jalan Dupak Bangunsari, Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan. Namun sesampainya di daerah itu, paket di dalam mobil ditinggalkan," papar dia.
Selanjutnya, sambung Buwas, petugas BNN menangkap S di Terminal 1 Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur. Sesaat setelah penangkapan itu, petugas dan tersangka kembali ke tempat barang ditinggalkan. Setelah paket dibuka, berisi sabu 3894.
Kasus terakhir merupakan peredaran 1.000 butir ekstasi yang melibatkan 2 oknum TNI berinisial WW dan SI. Keduanya berperan sebagai perantara. Selain itu, ada juga AF sebagai kurir. Pengungkapan bermula dari penyelidikan BNN selama beberapa bulan.
Petugas mengintainya dengan menangkap tersangka AF di rumahnya di Jalan Bunggur II RT 010/RW 06, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Minggu 25 Oktober 2015 pukul 16.00 WIB.
"Setelah menginterogasi, petugas kemudian mengamankan oknum TNI berinisial WW dan SI di dua lokasi berbeda. Tersangka AF dibawa ke kantor BNN, Cawang. Sedangkan kedua oknum tersebut diserahkan ke Dandenpom Jaya untuk diproses lebih lanjut," terang Buwas.
Buwas menambahkan, pemusnahan barang bukti ini sebagai upaya transparansi penindakan narkotika agar barang bukti tidak disalahgunakan. Sedangkan mengenai nilai estmmasi barang bukti, dia enggan menyebutkan.
"Narkoba tidak berharga, tidak perlu dinilai," pungkas Buwas. (Ali/Mut)