Sukses

Buwas Dukung Usulan Menko Luhut Naikkan Status BNN

Kelembagaan Badan Narkotika Nasional (BNN) diusulkan akan berada langsung di bawah Presiden, bukan lagi di bawah Polri.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso mengatakan, pihaknya menyambut baik rencana Menko Polhukam, Luhut Binsar Pandjaitan yang menaikkan status BNN sebagai organisasi yang langsung di bawah koordinasi Presiden.

"Ya enggak apa-apa, tidak ada masalah yang penting tujuan dari tugas itu sendiri. Yang penting untuk kepentingan dan kebaikan‎," ujar pria yang akrab disapa Buwas itu di Jakarta, Kamis (12/11/2015).

Bukan hanya itu, menurut Buwas dengan BNN di bawah langsung Presiden, maka tidak ada lagi yang terkontaminasi. Selain itu, akan lebih mudah bagi BNN dalam melakukan aksinya.

"Bagus kalau di bawah presiden, jadi biar tidak terkontaminasi. Kendali langsung Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden karena ini demi kepentingan berlangsungan negara dan bangsa," tandas Buwas.

"Jadi kalau di bawah Presiden saya butuh apapun pasti presiden langsung akan memerintahkan institusi itu," imbuh dia.

Pria yang pernah menjabat sebagai Kabareskrim Mabes Polri itu pun mengungkapkan BNN akan jauh lebih fleksibel. Dia pun mencontohkan bagaimana jika BNN berada langsung di bawah Presiden.

"Jika kita harus melibatkan Menteri Sosial kita bisa langsung, karena dibawah Presiden. Bisa langsung atas perintah Presiden kepada Menteri Sosial untuk langsung libatkan diri. Seperti itu, untuk mempermudah," tegas Buwas.

Karena itu, dia pun meminta dukungan agar hal ini bisa segera terealisasikan demi kepentingan negara dalam memberantas narkoba.

"Untuk kebaikan supaya kita terlambat kegiatan kita pelaksanaan tugas kita saya kira kita harus dibawa Presiden langsung," pungkas Buwas.

Alasan Luhut mengubah status BNN adalah masalah narkoba lebih berbahaya daripada masalah radikalisme. Alasannya, narkoba bisa masuk dari berbagai arah dan menyentuh semua kalangan.

Meski demikian, menurut dia, hak ini masih akan difinalisasi sampai pada 24 November mendatang. (Dms/Mut)

Video Terkini