Sukses

Aktivis di Semarang Didakwa Cemarkan Nama Baik Fadli Zon

Tuntutan ini bermula saat safari Ramadhan Fadli Zon di Pasar Bulu Semarang pada 2 Juli 2014.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Wakil Ketua DPR Fadli Zon, dengan terdakwa Ronny Maryanto, seorang pengawas pemilu dan pegiat antikorupsi digelar. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah.

Pada sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Semarang, Betania, membacakan dakwaannya.

Sidang yang digelar di ruang sidang utama itu dipadati para aktivis antikorupsi. Juga dihadiri mantan anggota Panwaslu Kota Semarang yang menjadi anggota tim penasihat hukum Ronny, Fajar Subkhi.

Betania membacakan dakwaan yang berjumlah 6 lembar itu dengan cepat. Tidak lebih dari 20 menit, dakwaan tersebut selesai dibacakan.

Tuntutan ini bermula saat safari Ramadhan Fadli Zon di Pasar Bulu Semarang pada 2 Juli 2014.

Saat Fadli berbincang dengan pedagang, pembeli hingga berbelanja makanan, dia didatangi oleh ibu bersama 3 orang anak kecil. Ibu itu menceritakan kisah hidupnya ke Fadli Zon.


Pimpinan DPR RI itu kemudian memberikan uang Rp 150.000 untuk kebutuhan sekolah anak ibu tersebut.

"Setelah dari pasar, Fadli melewati pengemis yang tiduran di pinggir jalan, hingga ia memberi uang Rp 50.000 dan meninggalkan Pasar Bulu Semarang," tutur Betania.

Setelah itu, muncul pemberitaan yang menyudutkan Fadli Zon. Media juga telah memberikan hak jawab untuk Fadli Zon.

Namun, muncul komentar Ronny Maryanto di media yang melihat Fadli membagi-bagi uang. Ronny menyebut Fadli melanggar Pasal 45 UU Nomor 42 Tahun 2008. Dia kemudian melaporkannya ke Panwaslu Kota Semarang.

"Perbuatan Ronny menyerang kehormatan dan nama baik saksi Fadi Zon dengan mengutip pernyataan di media. Saksi Fadli mengalami kerugian mendalam secara psikis dan moril," jelas Betania.

Jaksa pun mendakwa Ronny dengan Pasal 310 ayat 2 KUHP dan Pasal 311 ayat 1 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Keberatan

Setelah mendengar dakwaan, Ronny mengatakan kepada Hakim Ketua Ahmad Dimyati, ada beberapa poin yang kurang pas dalam dakwaan itu.

Mendengar pernyataan Ronny, Ahmad Dimyati menjawab, "ini teknis pengadilan, Anda harus konsultasi dulu dengan kuasa hukum."

Setelah itu Ronny berkonsultasi dengan 5 penasihat hukumnya dan menyatakan pikir-pikir. Pengacara Ronny, Dwi Saputra, juga meminta salinan berita acara pemeriksaan penyidik untuk pertimbangan.

Sidang perdana ini berlangsung kurang dari satu jam dan akan dilanjutkan minggu depan. (Bob/Sun)