Liputan6.com, Buleleng - Kepolisian Resor Buleleng mengungkap pencurian yang sering terjadi di kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Celukan Bawang, Kabupaten Buleleng, Bali. 3 Pelaku diamankan.
Mereka adalah Irvan (34), Farid (31), dan Rojikin (33). Ketiganya diduga merupakan spesialis pencurian di kawasan tersebut. Bersama pelaku, polisi mengamakan barang bukti berupa 2 kantong alumunium dan 1 dinamo listrik.
Kasubag Humas Polres Buleleng AKP Agus Widarma Putra menjelaskan, penangkapan ketiganya bermula dari kecurigaan satpam PLTU Celukan Bawang terhadap gerak gerik pelaku.
Lantaran curiga, satpam berinisiatif menggeledah barang bawaan ketiganya. "Benar saja, ketiganya kedapatan membawa barang-barang yang tak bisa dijelaskan asal-usulnya," kata Agus, Kamis 12 November 2015.
Baca Juga
Dari hasil interogasi, ketiganya mengaku nekat melakukan pencurian lantaran terdesak ekonomi. "Ketiganya sudah kita amankan guna pemeriksaan lebih lanjut," papar Agus.
Agus mengatakan, polisi masih melakukan pengembangan terhadap ketiganya. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Mvi/Ado)