Liputan6.com, Jakarta - Polisi meringkus 2 tersangka kasus bentrok ‎antarkelompok massa Tanah Laut Pok Akon dan Pok Abubu di sebuah kontrakan, Jalan Tanah Merdeka 2, Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur. 2 Orang tersebut yakni YL dan JW.
"Pelaku sudah ditangkap tadi pagi, sekarang diamankan di Polres Jakarta Timur. Inisialnya YL dan JW," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol M Iqbal, di kantornya, Jakarta, Jumat (13/11/2015).
Saat ini, lanjut Iqbal, polisi masih memburu 1 tersangka lain berinisial CT. Pelaku kini masuk DPO atau daftar pencarian orang dan sudah diintai penyidik Polres Metro Jakarta Timur.
Baca Juga
"1 Pelaku DPO berinisial CT. ‎Keberadaannya sudah diketahui petugas, tinggal ditangkap saja," tandas dia.
Penyerangan antara kelompok Tanah Laut Pok Akon dan Pok Abubu terjadi di ‎Ciracas, Jakarta Timur, pada Rabu 11 November malam. Akibat keributan ini, 1 orang meninggal dunia dan 2 lainnya luka-luka.
Akibat bentrokan tersebut, para pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang ‎pembunuhan dan Pasal 351 ayat (2) dan (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Rmn/Yus)