Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)Â Sudirman Said mengakui pihaknya pernah menerima proposal terkait proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan tahun anggaran 2016 di Kabupaten Deiyai, Papua, dari anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo.
Namun, lantaran persyaratan yang harus dipenuhi untuk proyek bernilai ratusan miliar tersebut belum lengkap, Kementerian ESDM tidak memproses untuk penganggarannya.
"September 2015 (Dewie Yasin Limpo) pernah mengajukan surat proposal. Kemudian karena dilihat syarat-syaratnya belum memenuhi, kita jawab pada bulan Oktober, dan karena itu dimajukan ke komisi VII pun belum," ujar Sudirman Said di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/11/2015).
Baca Juga
Hari ini penyidik KPK menjadwalkan memeriksa Sudirman Said sebagai saksi untuk tersangka Rinelda Bandoso, sekretaris pribadi Dewie Yasin Limpo.
Menurutnya, hal mengenai proposal tersebut juga yang akan disampaikan ke penyidik KPK dalam pemeriksaannya kali ini.
"Saya hari ini diundang KPK untuk memberi keterangan berkaitan dengan perkara Ibu Dewie Yasin Limpo. Itu yang mau saya jelaskan ke KPK," kata Sudirman.
Pada perkara ini nama Sudirman Said disebut pernah menerima proposal proyek Pembangkit Listrik yang sempat diusulkan Dewie Yasin Limpo dalam Rapat Komisi VII dengan Kementerian ESDM pada April 2015 lalu.
Salah satu pengacara Dewie, Samuel Hendrik menyebut proposal itu diterima kliennya dari Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Iranius yang datang ke rapat Komisi VII bersama sekretaris pribadi Dewie, Rinelda Bandoso.
"Proposal itu diserahkan (ke Menteri ESDM) pada saat rapat (di Komisi VII)," kata Samuel beberapa waktu lalu.
Dewie Yasin Limpo dan Rinelda Bandoso telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa 20 Oktober lalu atau sehari setelah ditangkap petugas KPK bersama dengan ajudannya di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.
Mereka diduga telah menerima suap sebesar SG$ 177.700 dari pengusaha pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiadi dan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai, Papua, Iranius.
Suap ini diberikan terkait pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Deiyai, Papua. Proyek itu sempat dibahas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan & Belanja Negara (RAPBN) 2016 di DPR.
Atas perbuatannya, Dewie Yasin Limpo dan Rinelda Bandoso dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Ron/Yus)