Sukses

Wacana Madura Jadi Provinsi, Ini Komentar Kapolda Jatim

Kapolda Jatim mengaku pihaknya terus memantau terkait wacana yang memancing pro dan kontra itu.

Liputan6.com, Surabaya - Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Anton Setiadji menegaskan bahwa wacana pemekaran [provinsi Madura](Anton mengaku pihaknya terus memantau terkait wacana yang memancing pro dan kontra itu. "") adalah urusan politik. Pihaknya pihaknya berharap wacana itu jangan sampai menimbulkan kekacauan di Jawa Timur.

"Karena pasti ada yang setuju ada yang tidak. Kalau sudah begitu, bisa jadi ribut. Itu mengganggu harkamtibmas," tutur Anton di Mapolda Jatim, Jumat 13 November 2015.

Anton mengaku pihaknya terus memantau terkait wacana yang memancing pro dan kontra itu. Sejauh ini, belum ada tanda-tanda adanya gangguan yang ditimbulkan dari wacana Provinsi Madura.

"Kita pasti lakukan pemantauan. Tidak hanya soal wacana Provinsi Madura, soal apa pun yang terjadi di masyarakat," imbuh Anton

"Itu urusan politik, bukan urusan polisi. Saya tidak mau berkomentar. Kalau sudah ribut, baru kerjaan polisi," pungkas Anton.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya menyatakan masih menunggu rekomendasi dari lintas pihak atas usulan pembentukan Provinsi Madura.

"Kami menunggu dulu rekomendasi dari Gubernur Jatim, tim DPR, dan (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri," ujar Tjahjo di area Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemantapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2015 di Ancol, Jakarta, Kamis 12 November 2015.

Tjahjo mengatakan bahwa Presiden [Joko Widodo](Anton mengaku pihaknya terus memantau terkait wacana yang memancing pro dan kontra itu. "") atau Jokowi telah mempersilakan pembentukan Provinsi Madura. Namun demikian, harus dilihat apakah pemekaran itu mampu menyejahterakan rakyat dan mempercepat pemerataan pembangunan.

"Saya juga telah menyampaikan sikap saya, (pemekaran) itu hak konstitusional daerah. Silakan, sepanjang rambu-rambu dijalankan," ujar dia.

Tjahjo menekankan bahwa pembentukan suatu provinsi tidak bisa dilakukan secara sepihak melalui deklarasi, tetapi harus melalui gubernur, DPRD, serta pemerintah dengan DPR. (Ali/Ron)

Video Terkini