Liputan6.com, Jakarta - DPP PPP hasil Muktamar Surabaya pimpinan Romahurmuziy akan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang memutuskan kepengurusan sah PPP adalah hasil Muktamar Jakarta.
"Kami akan mendaftarkan Peninjauan Kembali pada kesempatan pertama setelah menerima salinan. Karena itu Majelis atau Kepaniteraan MA jangan mengulur-ulur lagi penyampaian salinan," kata Ketua DPP PPP versi Mukmatar Surabaya Isa Muchsin dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 13 November 2015.
Dia menjelaskan, pengajuan PK itu sesuai dengan Pasal 67 UU No. 14 Tahun 1985 tentang MA, yaitu karena adanya tipu muslihat, bukti baru dan kekhilafan hakim.
Advertisement
Isa mengatakan, kekhilafan hakim nyata terkait pertimbangan-pertimbangan hukum, seperti majelis hakim tidak pernah mempertimbangkan gugatan atas terbitnya amar nomor 5 Putusan Mahkamah Partai tanggal 11 Oktober 2014 adalah tidak pernah ada.
"Majelis tidak pernah mempertimbangkan wewenang Majelis Syariah dalam Pasal 16 ART PPP telah dibatasi pada urusan agama karena lembaga tersebut tidak bisa dengan cara apa pun menjadi pelaksana muktamar," ujar Isa.
Dia mengatakan, majelis hakim nyata-nyata membajak kedaulatan anggota PPP karena mengesahkan forum yang tidak sah berdasarkan AD/ART PPP dan membatalkan Muktamar Surabaya yang sah.
Isa juga menilai majelis hakim tidak melaksanakan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya Asas Kecermatan dan Kehati-hatian saat amarnya mengesahkan acara serupa Muktamar PPP di Jakarta.
"Majelis sama sekali tidak pernah memeriksa persyaratan mutlak sebuah Muktamar PPP yaitu kehadiran peserta secara kuorum sesuai AD/ART PPP dan UU Parpol," kata dia.
Isa mengatakan, DPP PPP telah menginstruksikan DPW dan DPD PPP seluruh Indonesia untuk melaporkan pidana secara serentak atas pemalsuan mandat kehadiran di acara serupa Muktamar PPP di Jakarta pada 30 Oktober-2 November 2014.
Terkait telah didaftarkannya pengesahan kepengurusan serupa Muktamar PPP di Jakarta kepada Menkumham RI, pihaknya meminta Menkumham meneliti kembali keabsahan kehadiran peserta.
Mahkamah Agung memutuskan pengurus PPP 2014-2019 adalah pengurus hasil Muktamar VIII Jakarta di bawah kepemimpinan Djan Faridz.
"Menyatakan susunan kepengurusan PPPÂ hasil Muktamar VIII di Jakarta pada 30 Oktober-2 November 2014 merupakan susunan PPP yang sah," putus MA dalam amar kasasinya. (Ant/Ado/Nda)