Liputan6.com, Jakarta - Teror berdarah terjadi di Kota Paris, Prancis pada Jumat 13 November 2015. Sebanyak 7 serangan di 6 lokasi diklaim didalangi kelompok radikal yang menamakan diri Kelompok Negara Islam Iraq dan Suriah atau ISIS.
Lebih dari 100 orang dikabarkan meninggal dunia.
Teror di Paris ini pun membuat Indonesia mawas diri. Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK mengaku telah meminta personel keamanan, baik TNI maupun Polri untuk meningkatkan keamanan nasional.
Yakni dengan menjalankan regulasi keamanan nasional, khususnya yang berkaitan dengan terorisme dan radikalisme.
"Kegiatannya (pengamanan) yang ditingkatkan. Kalau undang-undangnya cukup," ujar JK di Kantor Wapres, Jalan Veteran I, Jakarta, Senin (16/11/2015).
‎
Menurut JK, ‎Indonesia memiliki aturan-aturan soal terorisme dan radikalisme, termasuk undang-undang soal keamanan negara. Dia yakin, bila undang-undang tersebut dijalankan dengan benar dan pengamanan nasional ditingkatkan, maka peristiwa teror yang terjadi di Paris tidak akan berimbas ke Jakarta.‎
"Sudah ada undang-undang komando negara kan ada," ucap dia.
‎
Sebelumnya Presiden Jokowi di sela-sela pelaksanaan G-20 di Turki menyampaikan bahwa Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia menyampaikan duka yang mendalam kepada rakyat Prancis.
"Saya juga menyampaikan, mengutuk keras aksi kekerasan yang terjadi di Paris itu," ucap Presiden.‎
"Ini merupakan tantangan yang perlu ditindaklanjuti dan disikapi bersama melalui tindakan konkret," tandas Jokowi.‎ (Ndy/Mut)