Liputan6.com, Pekanbaru - Yakin memiliki bukti baru atau novum baru atas dua perkara korupsi yang menjeratnya, mantan Gubernur Riau Rusli Zainal mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sidang Perlawanan kasasi MA yang telah memvonisnya bersalah bakal digelar pada 26 November mendatang.
"Penetapan sudah dilakukan Ketua PN Pekanbaru H Ahmad Setio Pudjoharsoyo melakukan rapat penentuan jadwal sidang," kata Panitera Muda (Panmud) Tipikor Danni Sembiring, Pekanbaru, Senin (16/11/2015).
Baca Juga
Menurut Danny, sidang ini dipimpin langsung Ahmad Setyo Pudjoharsoyo, dibantu dua hakim anggota lainnya.
Advertisement
Baca Juga
Danny tak merinci materi perkara atau bukti baru apa saja yang dipegang Rusli Zainal, yang telah menjadi terpidana suap PON dan izin kehutanan itu.
"Nanti saja pas persidangan, kita dengarkan bersama apa bukti baru yang diajukan. Yang jelas kan kalau PK itu harus ada bukti baru, atau novum baru," tegas Danni.
Perkara Rusli Zainal memiliki perjalanan kasus yang panjang. Dalam kasasi MA, Rusli terbukti menyalahgunakan wewenang dengan mengeluarkan izin kehutanan terhadap sembilan perusahaan yang merugikan negara Rp 265 miliar.
Dia juga terbukti melakukan korupsi bersama-sama dalam kasus Pekan Olahraga Nasional dengan memberi uang kepada sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebesar Rp900 juta. Rusli juga menerima uang Rp500 juta dari kontraktor pembangunan venue PON.
Dalam putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, majelis hakim memutuskan hukuman 14 tahun penjara kepada Rusli Zainal atas dua kasus, yakni PON Riau dan korupsi kehutanan.
Rusli juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Namun, pada 7 Agustus 2014, Pengadilan Tinggi Riau mengurangi masa tahanan Rusli Zainal 4 tahun dalam putusan banding dalam kedua kasus tersebut.
Di tingkat kasasi, majelis hakim justru menilai Rusli merupakan pelaku dalam perkara PON Riau. MA kemudian memperberat hukumannya atas dua perkara tersebut menjadi 14 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Selain hukuman itu, RZ juga dikenakan hukuman pencabutan hak politiknya. Dengan demikian ia tidak lagi dapat lagi dipilih sebagai pejabat publik. (Ali/Mar)