Liputan6.com, Semarang - Ribuan liter air zamzam palsu dalam kemasan ditarik dari peredaran oleh Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah. Air zamzam palsu itu ditarik dari tangan distributor yang berada di Bogor untuk kemudian dimusnahkan di kantor Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah.
Menurut Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Edhy Moestofa, air zamzam yang dimusnahkan itu belum sempat didistribusikan ke pengecer apalagi diedarkan ke masyarakat. Zamzam palsu itu berasal dari tersangka Pandu Wicaksono yang sudah ditangkap beberapa waktu lalu.
"Total ada 395 kardus berisi 5 liter air zamzam palsu, 6 drum plastik biru ukuran 250 liter, 1 kantong plastik berisi plastik bungkus zamzam lengkap dengan logo bertuliskan Arab, 1 kantong plastik berisi label bertuliskan 'King Abdullah bin Abdul Azis'. Ada juga beberapa barang bukti lain," kata Edhy Moestofa di Semarang, Senin 16 November 2015.
Teknis pemusnahan dilakukan dengan gergaji besi. Ratusan kardus air zamzam palsu berwarna putih dan bertulisan biru yang ditumpuk itu digergaji. Drum plastik juga dibelah menggunakan gergaji besi.
Sebelumnya, Polda Jateng telah menangkap seorang pemalsu air zamzam bernama Pandu Wicaksono. Tersangka pernah bekerja membantu Thalib, seorang pemalsu zamzam yang sudah ditangkap lebih dulu.
Pandu ditangkap di rumahnya, Dusun Kebon Dalem RT 01 RW 03 Desa Karang Malang, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, pada 2 Oktober 2015.
Pandu belajar membuat zamzam palsu dari Thalib, yakni dengan menyuling air artetis. Berdasarkan penelitian laboratorium, air tersebut sangat tidak sehat dan tidak steril.
Untuk mengelabui pembelinya, Pandu memasang stiker bagasi dengan nama bandara dan nama seseorang seolah jemaah haji. Menurut Kasubdit I Industri Perdagangan dan Investasi Dit Reskrimsus Polda Jateng, AKBP Juli Agung Pramono, yang menjadi korban bukan hanya masyarakat, tapi juga distributor karena sudah membayar Rp 45 juta. Salah satu distributor di Bogor sudah membayar untuk 200 kardus.
"Pengiriman dilakukan lewat jalur darat oleh tersangka sendiri, tersangka dulu sopir ekspedisi. Di tempat lain belum sempat dikirim karena distributor sudah tahu informasi itu (zamzam palsu)," kata Juli.
Tersangka dijerat Pasal 142 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun dan atau denda maksimal Rp 4 miliar. Tersangka juga dikenakan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a, f, dan j UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidananya maksimal 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Pada 2014, produsen air zamzam palsu juga dibekuk Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah dengan tersangka Thalib. Pandu dan Thalib ternyata saling kenal dan ia membuat usaha yang sama setelah Thalib dibui. (Sun/Ali)*
Ribuan Liter Air Zamzam Palsu Dimusnahkan
Ratusan kardus air zamzam palsu berwarna putih dan bertulisan biru yang ditumpuk itu digergaji.
Advertisement