Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menyerahkan kembali 2 nama calon komisioner Komisi Yudisial kepada DPR melalui surat yang disampaikan pada Senin, 16 November 2015.
Pengajuan ini merupakan usulan pengganti setelah DPR tidak menyetujui 2 dari 7 orang calon Anggota KY untuk masa jabatan tahun 2015-2020 yang diusulkan oleh Presiden pada 8 September 2015.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, anggota KY diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Jokowi sebelumnya telah mengusulkan 7 nama calon Komisioner KY yakni Joko Sasmito, Wiwiek Awiati, Maradaman Harahap, Harjono, Farid Wajdi, Sukma Violetta, dan Sumartoyo.
Pada 20 Oktober 2015, DPR menyampaian persetujuan terhadap 5 dari 7 nama yang diajukan Presiden tersebut, yaitu Joko Sasmito, Maradaman Harahap, Farid Wajdi, Sukma Violetta, dan Sumartoyo.
Baca Juga
Baca Juga
Calon pengganti yang diusulkan oleh Presiden kepada DPR ini merupakan 2 orang yang dipilih oleh Pansel dari calon yang telah lolos sampai tahap akhir, berdasarkan nilai yang telah dimiliki masing-masing calon dari berbagai tes yang dilakukan sebelumnya, yakni seleksi kualitas, kepribadian, kesehatan, hasil investigasi, dan wawancara akhir.
Pansel sendiri, memilih calon pengganti setelah ada permintaan dari Presiden. Pansel mendasarkan pilihannya pada parameter kompetensi, integritas, kepemimpinan, dan independensi.
Tim Komunikasi Presiden, Ari Dwipayana dalam siaran persnya menyebutkan, 2 calon pengganti tersebut adalah Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum dan Dr. Jaja Ahmad Jayus, S.H., M.Hum.
Advertisement
Dua nama ini disampaikan oleh Pansel kepada Presiden pada hari Jumat, 14 November 2015. Dan sesuai aturan, Presiden mengajukan nama-nama tersebut kepada DPR paling lambat 15 hari sejak Presiden menerima nama calon dari Pansel. (Nil/Sun)