Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar bin Abud Baasyir alias Abu Bakar Baasyir telah divonis penjara 15 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2011.
Tidak terima putusan hakim, Baasyir pun menempuh banding. Di pengadilan banding, hukumannya diperingan menjadi 9 tahun. Namun, ketika masuk di tingkat kasasi, MA membatalkan putusan tersebut pada Oktober 2011. Sehingga hukuman kembali menjadi 15 tahun penjara.
Baca Juga
Kini Baasyir kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan Nomor Registrasi 17/PK/2015/PN Jkt-Sel. Sidang perdana PK Baasyir digelar hari ini, Selasa (17/11/2015) di PN Jaksel.
"Kami berharap putusan PK akan memberikan perubahan yang landasannya keadilan, setelah pada putusan di Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu keliru," ujar pengacara Baasyir, Achmad Michdan di PN Jaksel.
Hal lain yang menjadi alasan pengajuan PK ini, lanjut Achmad, karena sidang kasasi di MA itu tidak menghadirkan saksi kecuali melalui teleconfrence.
"Kami anggap itu bertentangan dengan KUHAP 185 ayat 1. Juga karena putusan kasasi dalam pertimbangannya tidak memenuhi rasa keadilan dalam peran fakta," tutur Achmad.
Namun sidang PK ini harus ditunda lantaran Baasyir tidak bisa hadir ke sidang. Sidang yang dimulai pukul 10.45-11.00 WIB ditunda hingga Selasa 1 Desember 2015.
Sebelumnya, Baasyir dinyatakan bersalah karena terbukti merencanakan atau menggerakkan orang lain dengan memberikan dananya untuk kegiatan pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar. (Ndy/Sun)
Advertisement