Sukses

Apa Isi Surat Baasyir untuk Hakim PK?

Jaksa penuntut umum Mayasari mengingatkan perlunya surat keterangan dokter resmi sebagai persyaratan formal terkait permohonan Baasyir.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana aksi terorisme Abu Bakar Baasyir. Achmad Michdan, pengacara Baasyir, menyerahkan surat titipan dari kliennya kepada ketua majelis hakim Ahmad Rifai dan sempat membacakan inti surat tersebut secara terbuka.

"Dalam surat ini, pemohon meminta karena kondisinya yang sudah tua dan tak dalam kondisi baik, pemohon Ustad Abu Bakar Baasyir pun meminta persidangan untuk dipindahkan ke Pengadilan Negeri Cilacap," ujar hakim Ahmad dalam persidangan yang digelar di PN Jaksel, Selasa (17/11/2015).

Mendengar hal itu, jaksa penuntut umum Mayasari mengingatkan perlunya surat keterangan dokter resmi sebagai persyaratan formal. Ia juga meminta waktu kepada majelis hakim untuk menghadirkan Baasyir dalam persidangan.

"Kami meminta surat keterangan dokter secara resmi bagaimana hasil akhirnya. Sebagai syarat formal, tentu harus menghadirkan pemohon ke sini. Karena itu, kami meminta waktu agar bisa  melihat untuk mampu atau tidak mampu kami hadirkan," tutur jaksa Mayasari.

Mendengar hal itu, hakim ketua Ahmad meloloskan permohonan tersebut dengan menunda persidangan dan tetap meminta jaksa menghadirkan Ba'asyir pada 1 Desember mendatang.

"Melihat surat yang diajukan, maka pihak termohon meminta waktu. Majelis memerintahkan kepada pihak termohon untuk tetap menghadirkan pihak pemohon di persidangan pada hari Selasa tanggal 1 Desember jam 10.00 WIB pagi. Karena itu, sidang hari ini kami tunda," ujar Ahmad.

Sebelumnya, PN Jaksel menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Abu Bakar Baasyir, lantas yang bersangkutan mengajukan banding. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta meringankan hukumannya menjadi 9 tahun penjara.

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 332/Pid/2011 PT.DKI pada Oktober 2011. MA mengembalikan putusan perkara itu pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni 15 tahun penjara. Karena itu, Baasyir mengajukan PK atas vonis 15 tahun penjara tersebut.

Pada kasus tersebut, Baasyir dinyatakan bersalah karena terbukti merencanakan atau menggerakkan orang lain dengan memberikan dananya untuk kegiatan pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar. (Din/Mut)**

Video Terkini