Liputan6.com, Yogyakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso mendesak agar UU Narkotika segera direvisi. Hal ini mengingat kondisi Indonesia yang sudah memasuki status darurat narkoba.
Menurut Buwas, UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dapat segera masuk dalam program legislasi nasional untuk membuat jerat bagi pengguna narkoba. Karena saat ini UU narkotika tidak menjerat pengguna narkoba.
"UU narkotika sekarang ini tidak memiliki efek jera. Sehingga pengguna semakin meningkat setiap bulannya," ujar Buwas di Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (17/11/2015).
Data BNN menunjukan, pa Juni pengguna penyalahgunaan narkoba itu sampai 4,2 juta. Bulan ini belum sampai lima bulan sudah sampai 1,5 juta. Sekarang 5,9 juta pengguna semakin banyak.
Pihaknya juga menyebut rehabilitasi tetap berjalan untuk menyadarkan pengguna narkoba. Namun BNNÂ tetap akan melakukan langkah penekanan pengguna dengan upaya pencegahan.
"Karena itu UU narkotika harus tetap ada dan diperbaharui untuk membuat efek jera," kata Buwas.
Buwas juga menuturkan, pihaknya bersama TNI dan Polri tengah melakukan upaya penindakan. Salah satunya dengan peningkatan sidak langsung ke beberapa spot tertentu.
"Kita juga sudah menyiapkan konstruksi hukum bagi semua orang yang terlibat kasus peredaran narkoba," tegas Buwas.
Dirnya juga berharap masyarakat Indonesia bisa ikut terlibat dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia. Karena, kata Buwas, jika hanya mengandalkan aparat maka upaya pemberantasan akan sulit dilakukan.
"Kalau kita bergantung pada aparat saja, jelas tidak akan mampu. Negara ini sangat luas lalu jaringan mereka sangat luas, pelabuhan tikus kita banyak," pungkas Buwas. (Dms/Mut)
Komjen Buwas Desak UU Narkotika Direvisi
Undang-undang yang baru diharapkan bisa memberikan efek jera bagi para pengguna narkoba.
Advertisement