Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyatakan, pembahasan program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2016 yang akan dilakukan pada 17 November 2015 belum tentu akan membicarakan ihwal revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kementerian Hukum dan HAM selaku pihak pemerintah dalam pembahasan di DPR ini akan mempelajari lebih dulu mengenai apa saja yang menjadi masukan dalam forum tersebut.
"Itu (revisi UU KPK) akan kita lihat lebih dulu. Nanti sore saya akan hadir membahas Prolegnas, kita lihat ada usul pemerintah dan ada usul DPR," ujar Yasonna di Jakarta, Selasa (17/11/2015).
Baca Juga
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada kepastian apakah revisi UU KPK akan dimasukkan dalam Prolegnas 2016.
"Ya, memang sejak awal kan sudah masuk, tapi saya nggak bisa komentar nanti ada rapat soal Prolegnas," kata dia.
Rencana revisi UU KPK telah mencuat sejak beberapa bulan lalu. Namun, belum juga dibahas di Senayan, hal ini langsung menuai kritik dan gelombang protes dari sejumlah kalangan lantaran dianggap sebagai upaya melemahkan KPK.
Presiden Joko Widodo bahkan sampai turun tangan dan meminta DPR menunda pembahasan revisi UU KPK. Namun, meski ditunda revisi undang-undang ini tak pernah dicabut dalam Prolegnas 5 tahunan yang ditetapkan DPR pada masa awal kerjanya. (Ron/Mut)