Sukses

Pimpinan DPR Minta Laporan Sudirman Said Tak Jadi Masalah Pribadi

MKD juga akan memanggil seluruh pihak yang namanya disebut dalam bukti laporan Sudirman Said. Tidak terkecuali Presiden dan menterinya.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, langkah menteri ESDM Sudirman Said yang melaporkan dugaan oknum anggota DPR yang terlibat dalam perpanjangan kontrak Freeport sudah sesuai dengan Undang Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Kata Agus, verifikasi sedang dilakukan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk membuktikan data yang diberikan Sudirman Said valid atau tidak. Dalam peraturan, MKD diberikan waktu selama 14 hari untuk menyelesaikan masalah tersebut.

"Jadi mari kita berikan kesempatan kepada MKD untuk melaksanakan UU MD3," ujar Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/11/2015).

Dia mengakui, sudah menanyakan hal ini kepada Ketua DPR Setya Novanto, namun Setya menjelaskan, bahwa tidak mungkin selaku pimpinan DPR dirinya melakukan intervensi atau mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden.

Terkait sanksi yang akan dikenakan oleh MKD kepada oknum anggota DPR, dia menyarankan semua pihak tidak perlu berandai-andai karena kalau ternyata laporan itu tidak terbukti akan menyusahkan diri sendiri.

"Kita jangan bawa masalah ke pribadi, kita serahkan saja sama ahlinya," pungkas Agus.

Panggil Semua Pihak

Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang akan memanggil seluruh pihak yang namanya disebut dalam bukti laporan Menteri Sudirman Said. Tidak terkecuali Presiden Joko Widodo dan Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan.

"Sepanjang terkait dan relevan kita akan panggil. Sepanjang terkait ya boleh aja kenapa tidak," ujar Junimart Girsang, di Gedung DPR, Selasa (17/11).

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut menambahkan laporan Sudirman bisa jadi tidak dapat dibuktikan jika hanya bermodal transkrip.

"Nanti lah. Kan kita nggak tau pelanggaran apa. Kan bisa saja tak terbukti. Kalau nggak ada rekaman asli ya nggak terbukti berarti," tandas Junimart.

Seperti diketahui dalam laporanya Sudirman hanya menyerahkan transkrip pembicaraan tanpa rekaman. MKD memberikan waktu 14 hari kepada Sudirman untuk melengkapi laporanya dengan rekaman tersebut. (Dms/Mut)

Video Terkini