Liputan6.com, Jakarta - Jajaran reserse kriminal Polres Metro Jakarta Pusat membongkar bisnis perdagangan wanita di bawah umur di kawasan Jakarta Pusat dan Dadap Tangerang. Kawasan yang mayoritas warganya bekerja sebagai nelayan ini ternyata terdapat tempat prostitusi berkedok kafe-kafe dangdut remang-remang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Siswo Yuwono menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari seorang korban perdagangan manusia bernama HY (17) yang melapor ke Mapolsek Kemayoran.
"Awalnya ada salah satu korban berhasil melarikan diri dari penampungan, kemudian ke Polsek Kemayoran dan dilimpahkan ke Polres. Di sini kita interogasi, bahwa dia sempat dipekerjakan di lokaliasasi di Dadap, Tangerang," jelas Siswo di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa (17/11/2015).
Kepada penyidik, kata Siswo, HY mengaku dipekerjakan sebagai pelayan kafe Dolly di Dadap Tangerang dan dipaksa melayani pria hidung belang. Tetapi, lanjut Siswo, HY menolak dengan alasan sedang menstruasi.
Ia pun kemudian berlagak gila sehingga pemilik kafe, Miselan (37) mengembalikan dirinya ke Rahmat (50) sebagai pemilik Yayasan Setia Karya, agen penyalur tenaga kerja yang menjual HY.
"Tapi dia (HY) tidak sempat sampai melayani tamu karena dia alasan haid. Pemilik kafe juga komplain ke penyalurnya," terang Siswo.
Baca Juga
Wajib Suntik KB
Advertisement
HY mengaku Rahmat menjualnya bersama 2 perempuan lainnya asal Pandeglang Banten, IS (17) dan EM (15). Namun kedua wanita tersebut bersedia menjalankan pekerjaan sebagai wanita penghibur.
Mereka dijual ke para tamu yang kebanyakan nelayan dengan tarif Rp 350 sampai 500 ribu untuk sekali berhubungan intim. Bahkan IS dan EM diwajibkan suntik KB (pencegah kehamilan) untuk menghindari kehamilan.
"Selain diwajibkan suntik KB, mereka diberi uang Rp 500 di muka oleh tersangka untuk membeli pakaian seksi," kata Siswo.
Siswo juga menerangkan dari hasil pemeriksaan tersangka Rahmat, ia biasa menjual gadis berusia 17 tahun ke bawah kepada pemilik-pemilik kafe dengan tarif Rp 1 juta perkepala.
Modusnya dengan menjanjikan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga (PRT) yang ujung-ujungnya dijadikan PSK.
"Di jual Rp 3 juta per 3 orang. Awalnya diperjanjikan jadi pembantu, tapi malah dijadikan PSK," ujar mantan Kasubdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya ini.
Polisi menjerat kedua tersangka, Rahmat dan Miselan dengan Pasal 88 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang Turut Serta Melakukan Kejahatan dan Perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Dms/Mut)