Liputan6.com, Tarakan - Setelah enam hari menjalani pemeriksaan, pilot Angkatan Laut Amerika (US Navy) Letkol James Patrick Murphy, yang membawa pesawat Cirrus Fixed Wing Single Engine N-90676, akhirnya diizinkan melanjutkan penerbangan menuju Singapura.
Komandan Lanud Tarakan Letkol Pnb Tiopan Hutapea dalam keterangannya mengatakan, pesawat Cirrus Fixed Wing Single Engine diperbolehkan terbang kembali setelah melengkapi administrasi untuk terbang.
"Syarat itu adalah dokumen berupa Ministry Of Foreign Affair (MFA) dari Kementerian Luar Negeri. Kemudian Indonesia National Defence Force (INDF) dari Mabes TNI dan Ministry Of Transportasion (MOT) dari Kementerian Perhubungan Udara," kata Tiopan di Jakarta, Selasa 17 November 2015.
Selama menunggu proses dokumen dan proses administrasinya lengkap, lanjut Tiopan, Letkol James Patrick Murphy menjalani proses pemeriksaan intensif oleh TNI AU, Bea Cukai, Imigrasi dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
Sebelum melanjutkan penerbangan, dikutip dari Antaranews, Rabu (18/11/2015), Letkol James Patrick Murphy menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kesehatan Lanud Tarakan dan mengisi flight plan sesuai prosedur penerbangan.
James Patrick Murphy juga melanjutkan penerbangan menuju Singapura setelah membayar denda atau sanksi dan mengurus administrasi yang berlaku di wilayah NKRI.
Pilot US Navy ini diperiksa karena melanggar wilayah kedaulatan NKRI. Pesawatnya dipaksa mendarat di Bandara Juwata Tarakan, setelah melintasi langit NKRI tanpa izin pada Senin, 9 November 2015. (Sun/Ali)
6 Hari Diperiksa TNI AU, Pilot AS Terbang ke Singapura
Pesawat Cirrus Fixed Wing Single Engine diperbolehkan terbang kembali setelah melengkapi administrasi dan bayar denda.
Advertisement