Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR buka suara soal pelaporan legislator inisial SN yang diduga Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said. SN dilaporkan atas dugaan pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam negosiasi kontrak dengan PT Freeport Indonesia.
Kasus ini membuat sejumlah anggota dewan mendesak Setya Novanto atau Setnov mundur dari jabatan Ketua DPR‎. Bahkan, ada yang mengusulkan kocok ulang posisi Pimpinan DPR beserta alat kelengkapan dewan.
Namun, ‎politikus Partai Gerindra Aryo Djojohadikusumo menilai pelaporan Sudirman Said ke MKD DPR tidak terlalu kuat. Kemungkinan besar, kata dia, Setya Novanto dapat membantah tudingan tersebut.
"Akan tetapi dari informasi yang saya dapat dari MKD, bukti yang dilampirkan hanya berupa transkrip percakapan, sehingga bukan merupakan bukti yang kuat dan sangat bisa dibantahkan," kata Aryo kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (18/11/2015).
Untuk ‎itu, Anggota Komisi VII DPR ini mengimbau agar Sudirman Said melengkapi laporannya. Jika tidak segera melengkapi bukti, Sudirman Said bisa dilaporkan ke polisi.
"Menurut saya pak menteri perlu menyampaikan bukti yang lebih kuat dan kredibel, karena kalau buktinya seperti ini beliau bisa digugat melakukan pencemaran nama baik," ujar Aryo.
Advertisement
Baca Juga
Saat disinggung soal adanya dugaan Sudirman Said mengamankan diri dalam isu reshuffle jilid II, keponakan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto ini enggan mengomentari.
‎"Saya tidak bisa mengomentari tentang agenda menteri ESDM karena menurut saya itu kurang etis," tandas Aryo. (Bob/Mut)