Sukses

Tuduhan Mesum, Pejabat Pengadilan Agama Jambi Bebas Tugas 7 Bulan

Abbas mendoakan supaya E bisa berkarier lebih tinggi lagi, misalnya menjadi Hakim Agung.

Liputan6.com, Jakarta - Pejabat Pengadilan Agama Kuala Tungkal, Jambi berinisial E akhirnya terbebas dari ancaman pemecatan. Dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar di Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Yudisial (KY), hakim 'nakal' ini hanya dihukum ringan.

"Menjatuhkan sanksi berupa nonpalu selama 7 bulan (tidak menyidang), dengan tidak menerima tunjangan sebagai hakim selama menjalani masa sanksi," kata Ketua Majelis MKH Abbas Said di Ruang Wiryono, Gedung MA, Jakarta, Rabu (18/11/2015).

Dalam putusan ini, E tidak terbukti melakukan dugaan pelecehan seksual, yakni memeluk dan mencium paksa pegawai honorer Pengadilan Agama Kuala Tungkal berinisial NA. E dituding melecehkan lebih dari 10 kali.

‎Majelis menilai, E hanya terbukti melanggar etik selaku pejabat Pengadilan Agama. E terbukti mengirim pesan pendek (SMS) dengan sapaan 'sayang' dan 'say', memanggil NA dengan panggilan sayang 'Kajol', dan mengintip celana dalam NA ketika sedang membersihkan ruangan kerjanya.

Selain itu, E juga terbukti mengancam kepada NA melakukan tes keperawanan dan pernah memberi uang Rp 500 ribu untuk membantu kuliah NA.

‎"Bahwa perbuatan terlapor melanggar kode etik pedoman dan perilaku hakim, serta peraturan bersama MA-KY. Hakim harus menjaga kewibaanya baik dalam atau pun di luar sidang," ujar Abbas yang juga ayah advokat Farhat Abbas itu.

‎E 'selamat' dari sanksi KY--yang merekomendasikan pemecatan, lantaran MKH mempertimbangkan E telah berkarier di dunia kehakiman 20 tahun. Tak cuma itu, E juga dianggap tidak pernah dilaporkan soal kinerjanya sebagai hakim.

"Hubungan terlapor dengan istri dan anak harmonis. Telah membina rumah tangga 18 tahun dan mempunyai 3 anak," ujar Abbas.

Menangis

Usai palu diketuk, Abbas memb‎eri nasihat kepada E. Bahwa E harus benar-benar menjaga wibawanya sebagai hakim. Dia meminta E tidak melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim di kemudian hari.

Bahkan, Abbas mendoakan supaya E bisa berkarier lebih tinggi lagi, misalnya menjadi Hakim Agung. Mengingat, usia E masih 51 tahun.

"Umur saudara 51 tahun. Masih punya kesempatan lebih baik lagi. Saya doakan kalau bekerja dengan sungguh-sungguh kelak bisa menjadi Hakim Agung," ujar dia.

E pun menitikkan air mata. Sang pengetuk palu keadilan yang kini menjadi hakim nonyudisial di Pengadilan Tinggi Agama di Jambi itu, tak langsung meninggalkan ruang sidang. Dia lebih dulu menyambangi anggota MKH.

E memeluk Abbas usai sanksi yang dijatuhkan kepada dia hanya nonpalu 7 bulan. Padahal ia tahu, KY merekomendasikan pemecatan secara tidak hormat.

Setelah itu, E menyalami satu per satu anggota MKH. Lalu dia meninggalkan ruang sidang setelah seluruh anggota MKH keluar dari ruang sidang.

Majelis sidang MKH ini dipimpin Wakil Ketua KY Abbas Said dan beranggotakan 4 Komisioner KY, yaitu Imam Anshori Saleh, Ibrahim, dan Eman Suparman. Sementara anggota majelis berasal dari unsur MA, yakni Hakim Agung Eddy Army, Hakim Agung Purwosusilo, dan Hakim Agung Amran Suadi. (Rmn/Yus)