Liputan6.com, Jakarta: Hingga Senin (13/7), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerima sekitar 300 temuan pelanggaran pada pilpres 8 Juli lalu. Dari ratusan laporan masyarakat, 53 di antaranya merupakan pelanggaran pidana.
Bawaslu baru menyerahkan sembilan kasus ke pihak kepolisian. Ssisanya masih dipelajari. Pelanggaran terbanyak terjadi di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, Kalimantan Barat, dan Papua. Lembaga itu mengaku tidak bisa berbuat banyak atas dihentikannya penyidikan kasus pelanggaran tersebut. Sebab, terkait bukti yang tidak memadai. Bawaslu hanya berperan menyerahkan temuan-temuan masalah itu ke polisi.(GEN/YUS)
Bawaslu baru menyerahkan sembilan kasus ke pihak kepolisian. Ssisanya masih dipelajari. Pelanggaran terbanyak terjadi di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, Kalimantan Barat, dan Papua. Lembaga itu mengaku tidak bisa berbuat banyak atas dihentikannya penyidikan kasus pelanggaran tersebut. Sebab, terkait bukti yang tidak memadai. Bawaslu hanya berperan menyerahkan temuan-temuan masalah itu ke polisi.(GEN/YUS)