Sukses

Suap APBD Riau, Jaksa Usulkan Nama Tersangka Baru ke Pimpinan KPK

Mereka diduga menerima suap dari Gubernur nonaktif Annas Maamun.

Liputan6.com, Pekanbaru - Setelah memeriksa puluhan saksi dari petinggi Pemerintah Provinsi dan anggota DPRD Riau dalam sidang, jaksa KPK langsung membidik tersangka baru yang bakal menyusul Gubernur nonaktif Riau Annas Maamun dan Ahmad Kirjauhari. Nama tersangka baru dalam kasus suap RAPBD-P Riau 2014 dan ‎RAPBD Riau 2015 ini segera diajukan kepada pimpinan KPK di Jakarta.

Hal tersebut disampaikan jaksa KPK Pulung Rinandoro di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu 18 November 2105, usai memeriksa Ahmad Kirjauhari sebagai terdakwa penerima suap Rp 1,2 miliar dalam kasus tersebut.

"Usai perkara ini selesai (vonis), maka akan disampaikan (nama tersangka baru) kepada pimpinan," kata Pulung menjawab pertanyaan usai persidangan anggota DPRD Riau periode 2009-2014 itu.

Hanya saja, Pulung tidak menyebut berapa nama tersangka baru yang sudah dikantonginya. Dia menyebut itu rahasia dan akan dilakukan gelar perkara oleh pimpinan KPK sebelum pengumuman tersangka.

‎Yang pasti, tegas dia, tersangka baru itu merupakan penerima aliran uang dari terdakwa Ahmad Kirjauhari. Uang dari Ahmad Kirjauhari diperoleh dari Annas Maamun.

"Tersangka baru yang diusulkan adalah penerima uang," ucap Pulung.


Inisiator Suap

Tak hanya itu, Pulung akan mengungkap inisiator suap kepada sejumlah anggota DPRD Riau, termasuk yang merencanakan suap. Nama inisiator tersebut akan dimasukkan dan dibacakannya sewaktu pembacaan tuntutan pidana terhadap Ahmad Kirjauhari.

"Inisiatornya nanti kami sampaikan di tuntutan," tegas Pulung.

Sebelumnya, dalam sidang, terungkap aliran dana dari Annas Maamun yang diserahkan ke Ahmad Kirjauhari. Salah satunya suap kepada mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus. Politikus Golkar itu disebut menerima uang dari Ahmad Kirjauhari sebesar Rp 155 juta.

Masih ada juga nama lainnya yang terungkap, dan sudah mengembalikan uang dimaksud kepada KPK. Mereka adalah Riki Hariansyah, Ahmad Kirjauhari, Solihin Dahlan, dan Gumpita.

Total keseluruhan uang yang dikembalikan Rp 200 juta. Rinciannya, Rp 100 juta dari terdakwa Ahmad Kirjauhari, Rp 60 juta dari Riki, Rp 30 juta dari Solihin Dahlan, dan Rp 10 juta dari Gumpita.

Pada kasus ini, Ahmad Kirjauhari didakwa menerima uang Rp 1,2 miliar untuk pengesahan APBD tersebut. Hanya saja, terdakwa mengaku hanya menerima Rp 900 juta dan sudah dibagikan kepada sejumlah anggota dewan kala itu. (Bob/Rie)

Video Terkini