Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung saat ini masih mempelajari dan menyelidiki ada tidaknya indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla oleh oknum DPR berinisial SN.
"Kita sedang mempelajari apa ada indikasi korupsinya," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah seperti dikutip Antara di Jakarta, Kamis (19/11/2015).
Namun, saat ini kejagung akan menunggu hasil pemeriksaan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait pencatutan nama Jokowi dan JK tentang perpanjangan kontrak perusahaan tambang PT Freeport Indonesia.
"Ya kita masih menunggu (MKD DPR RI)," kata Arminsyah.
Baca Juga
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said menyebut ada seorang politikus berpengaruh di DPR mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden dalam masalah perpanjangan masa kontrak perusahaan tambang PT Freeport Indonesia.
Belakangan dalam wawancara di Metro TV, Sudirman membenarkan politisi yang ia maksudkan adalah Ketua DPR Setya Novanto.
Setya sendiri mengaku tidak pernah bertemu secara khusus dengan Sudirman Said. Sehingga menyangkut hal-hal yang dikatakan Sudirman, Setya meminta media massa menanyakan langsung kepada Sudirman. (Nil/Mut)