Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang mengatakan, wacana penonaktifan Ketua DPR Setya Novanto tidak menjadi ranah pembahasan pihaknya.
"Kami hanya bisa bekerja sesuai dengan tupoksi kami. Dan itu tidak ada dalam UU MD3 juga peraturan DPR No 1 tahun 2015," ujar Junimart di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/11/2015).
Namun, lanjut Junimart, untuk kepentingan penegakan etika anggota DPR, MKD tetap harus melakukan verifikasi dari transkrip pembicaraan antara SN dan bos Freeport secara utuh.
"Kita juga akan menvalidasi keaslian tentang suara-suara dalam rekaman tersebut, Kemudian dalam waktu secepat mungkin bukti rekaman akan kami serahkan ke Mabes Polri," papar Junimart.
Tujuanya, kata Junimart, agar pihak Kepolisian juga bisa membantu MKD melakukan penjernihan terhadap alat bukti rekaman tersebut. "Agar tahu apakah betul itu suara si X dan si Z," jelas Junimart.
Politisi PDI Perjuangan ini juga berharap, sebelum masa persidangan tahun ini, pihaknya sudah bisa memanggil pihak pengadu yaitu, Menteri ESDM untuk meminta keterangan secara langsung. Dia juga menginginkan, pelaksanaan sidang dapat terbuka untuk umum.
"Dalam tata aturan sidang bisa terbuka untuk umum jika disetujui dalam rapat kuorum anggota MKD. Saya mengatakan sepanjang itu tidak menjadi dugaan perkara asusila maka dibuka saja, karena rakyat berhak tahu apa yang kita kerjakan," tutur Junimart.
Tapi Junimart, menuturkan pihaknya tidak bisa menentukan kapan waktu pasti penyelesaian kasus ini, karena rencananya MKD ingin memanggil sejumlah pihak diluar Menteri ESDM Sudirman Said.
"Ada lebih dari empat orang diluar dari pengadu sendiri. Kalau bisa minggu depan kenapa tidak. Kita juga tidak mau dikejar-kejar terus dan ingin cepat clear," tandas Junimart.
Tujuanya, kata dia, agar MKD tidak diobok-obok terus dan ini juga terkait dengan kepercayaan publik pada MKD DPR.
"Karena sebagian orang sudah tidak percaya lagi dengan MKD. Ini moment untuk menunjukkan integritas MKD," pungkas Junimart. (Dms/Mut)
Penonaktifan Ketua DPR Bukan Wewenang MKD
MKD DPR juga berharap bisa segera menyelesaikan persidangan kasus ini secara terbuka. Agar publik tahu yang sebenarnya.
Advertisement