Sukses

Penipu Bermodus Pengobatan Santet Dibekuk

Penipu sudah beraksi 40 kali dan menyasar kalangan pembantu rumah tangga di kawasan perumahan mewah.

Liputan6.com, Jakarta - 2 Penipuan bermodus ilmu kebatinan ditangkap aparat Subdit Pencurian Kendaraan Bermotor (Ranmor) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Penipu berinisial AH alias Ustad dan D alias Heri telah menjalan operasi jahatnya sejak 2008. Sasarannya adalah kalangan pembantu rumah tangga (PRT) di kawasan permukiman mewah.

Modus si penipu untuk memperdaya korbannya cukup unik, yakni dengan mengaku punya ilmu kebatinan yang bisa menyembuhkan seseorang dari santet atau teluh.
 
"Korbannya adalah PRT yang kebetulan sedang tak enak badan atau sakit-sakitan. Mereka yang akhirnya menjadi bulan-bulanan," ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/11/2015)

Cara mendekati korbannya pertama berpura-pura menanyakan alamat, lalu menanyakan di dalam rumah majikannya ada siapa saja. Setelah itu mereka menanyakan kondisi korban, mereka bilang korban sepertinya kena teluh atau tenun.

Ustad dan Heri pun, lanjut Budi, mencoba membuktikan 'kesaktian' mereka dengan menepuk leher belakang korban dan menyuruh korban membuka mulut dengan alasan ingin melihat tenggorokan korban.

Lalu dibuat seakan-akan mereka mengambil sehelai rambut yang keluar dari tenggorokan korban dan menunjukkan bahwa rambut itu bukti korban terkena teluh. Padahal itu bulu kaki pelaku yang dicabut sebelum beraksi.

Saat korban bertanya siapa yang mengguna-guna, para pelaku menjelaskan bahwa jiwa korban dijadikan tumbal kekayaan majikannya.

Setelah korban percaya dan menanyakan bagaimana caranya terlepas dari serangan ilmu hitam majikannya, kedua pelaku mengatakan, agar korban mengambil barang yang paling berharga milik majikannya untuk sembuh, karena di situ tersimpan ilmu hitam majikannya.

40 Kali Beraksi

Dari pengakuan tersangka, sudah ada 40 pembantu yang menjadi korban mereka. Mereka biasa beraksi di perumahan-perumahan daerah BSD City, Bintaro, Kelapa Gading, Kembangan, dan Depok.

"Mereka sudah 40 kali melakukan kejahatan ini. Wilayah operasinya pindah-pindah. Sudah kita amankan sejak Jumat 13 November lalu," ujar Budi.

Budi juga menuturkan, kalau korbannya percaya, si penipu akan menyuruh mengambil barang berharga milik majikan korban dan mengatakan kalau barang diambil pun majikannya tidak akan sadar.

"Jadi si pelaku juga bilang barang itu akan dikembalikan setelah dibersihkan," kata Budi.

Dari hasil pemeriksaan, tambah Budi, modus penipuan ini memakan waktu sekitar 1-2 untuk mendekati korban dan meyakinkan korban mengambil barang majikannya.

"Jika korban sudah setuju mengambil harta benda majikannya untuk dibersihkan, kedua pelaku ini akan menyambangi kembali rumah majikan korban," papar Budi.

Menurut Budi, korban yang percaya biasanya akan intens SMS atau telepon si penipu. Kalau sudah setuju harta majikan mereka dibersihkan, si penipu akan nunggu di depan rumah.

"Jadi mereka tidak sampai masuk rumah. Setelah dapat benda berharga atau uang, pelaku lalu kabur membawa barang berharga itu," tandas Kompol Budi.

Kedua tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, juncto Pasal 55, 56 tentang melakukan pidana dan turut serta melakukan pidana, KUHP tentang dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara. (Dms/Sss)