Liputan6.com, Semarang: Lantaran mangkir dari wajib lapor dua kali sepekan, polisi, Selasa (14/7), akan membatalkan penangguhan penahanan terhadap Pujiono Cahyo Widiyanto yang akrab dipanggil Syech Puji. Ini berarti Pujiono akan mendekam lagi di tahanan polisi. Namun tersangka pelaku pernikahan di bawah umur itu justru mengerahkan pasukan partikelir untuk membentengi Kompleks Pondok Pesantren Miftakhul Jannah sekaligus rumahnya di Bendono, Semarang, Jawa Tengah, selama 24 jam terus-menerus.
Pujiono kini berstatus tersangka pelanggar Undang-undang Perkawinan dan UU Perlindungan Anak karena menikahi Lutfiana Ulfa, gadis berusia 12 tahun. Pujiono sempat ditahan di Markas Kepolisian Kota Besar Semarang tapi penahanannya ditangguhkan [baca: Syekh Puji Akan Ditahan Kembali].
Beberapa hari lalu Syech Puji mendatangi Mabes Polri melaporkan penipuan oleh mantan pengacaranya sebesar Rp 2,4 miliar. Uang itu konon diberikan kepada polisi agar menghentikan penyelidikan kasusnya. Namun ternyata uang raib kasusnya tetap dilanjutkan.(YNI/VIN)
Pujiono kini berstatus tersangka pelanggar Undang-undang Perkawinan dan UU Perlindungan Anak karena menikahi Lutfiana Ulfa, gadis berusia 12 tahun. Pujiono sempat ditahan di Markas Kepolisian Kota Besar Semarang tapi penahanannya ditangguhkan [baca: Syekh Puji Akan Ditahan Kembali].
Beberapa hari lalu Syech Puji mendatangi Mabes Polri melaporkan penipuan oleh mantan pengacaranya sebesar Rp 2,4 miliar. Uang itu konon diberikan kepada polisi agar menghentikan penyelidikan kasusnya. Namun ternyata uang raib kasusnya tetap dilanjutkan.(YNI/VIN)
Error loading player:
No playable sources found