Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa pengadaan proyek Detail Engineering Design (DED) PLTA Sungai Urumuka dan Sungai Mamberamo, Papua, Barnabas Suebu divonis penjara 4 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Selain hukuman badan, mantan Gubernur Papua itu juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakini melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Tito Suhud di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/11/2015).
Pada perkara ini, Barnabas dinilai telah terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 43,36 miliar dari proyek Detail Engineering Design (DED) Paniai dan Sentani, Urumka I, II, dan III serta Membramo I dan II.
Baca Juga
Modusnya adalah, ia menunjuk PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) yang sebagian besar saham perusahaan itu adalah miliknya sebagai pelaksana proyek. Perusahaan itu juga diketahui tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan proyek DED.
Atas perbuatanya tersebut, ia dijerat melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juctoo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, jucto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai bahwa hal yang memberatkan putusan bagi terdakwa ini adalah, Barnabas tidak mendukung program dan upaya pemerintah yang sedang giat melakukan pemberantasan korupsi.
"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa pernah mengabdi di pemerintahan dan memperbaiki laporan keuangannya sebagaimana arahan BPK," kata Tito.
Hukuman yang diterima Barnabas itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang ingin mantan politikus Partai Nasdem itu dihukum 7 tahun 6 bulan penjara, dan pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. (Ron/Sun)