Sukses

Bambang Gerindra: Kecelakaan KM Wihan karena Langgar Aturan

Selain melanggar UU Konsumen, perusahaan pelayaran KM Wihan juga juga melanggar UU Pelayaran.

Liputan6.com, Jakarta - Kecelakaan kapal yang menimpa Kapal Motor (KM) Wihan Sejahtera di perairan Teluk Lamong, Jawa Timur merupakan bukti gagalnya pemerintah dalam mengelola pelabuhan dan izin kapal. Termasuk gagal dalam mengelola ekosistem laut dari pencemaran tumpahan minyak.

Anggota DPR Bambang Haryo Soekartono mengungkapkan, banyak temuan pelanggaran baik yang dilakukan perusahaan pelayaran maupun kementerian terkait.

Terbukti, kata Bambang, KM Wihan Sejahtera yang mengalami insiden pada Senin 16 November lalu, ternyata tidak memiliki sertifikat kelas, sebagai bukti lulus penilaian konstruksi dan kelengkapan dari Kemenhub seperti diamanatkan UU Pelayaran.

"Harusnya saat didaftarkan ada selektivitas yang ketat untuk menilai kelayakan kapal. Semua kapal yang berlayar di Indonesia wajib masuk kelas," ujar Bambang di Gedung DPR Senayan, Rabu 18 November lalu.

Temuan lainnya adalah, para penumpang tidak mendapat klaim asuransi atas mobil miliknya yang ikut tenggelam. Padahal itu hak para penumpang.

"Ironisnya saat terjadi kecelakaan, Basarnas juga tak bergerak cepat mengevakuasi para penumpang. Belum lagi keluhan dari para penumpang, termasuk kerugian kendaraan karena kecelakaan kapal itu," tandas legislator asal Dapil Jatim I itu.

Politisi Partai Gerindra ini menilai, perusahaan pelayaran pemilik KM Wihan itu tidak punya kompetensi di bidang transportasi, terutama manajemen keselamatan pelayaran.

Selain melanggar UU Konsumen, perusahaan tersebut juga melanggar UU Pelayaran. Belum lagi, tumpahan minyak dari kapal yang mencemari laut juga tidak ditangani Kementerian Lingkungan Hidup. "Kesalahannya berlipat-lipat begitu banyak," tandas Bambang.

Bambang juga menyoroti pencemaran ekosistem laut luput dari perhatian pemerintah. Karena ada sekitar 100 ton BBM di dalam kapal. Mestinya bisa segera dilakukan pencegahan pencemaran laut dengan menggunakan oil boom, yaitu alat untuk melokalisir tumpahan minyak di laut.

"Laut di Teluk Lamong memang sudah tercemar. Setelah dicek memang tidak ada oil boom dan laut di sana bau minyak. Mestinya begitu ada kapal terbalik, tugas pemerintah untuk melindungi dari pencemaran," papar Bambang.
 
Menurut Bambang, banyak kementerian yang bisa dipersalahkan dalam kecelakaan kapal . Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan, dan Kementerian Lingukungan Hidup harus bertanggung jawab atas dampak kecelakaan tersebut.

"UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU 17/2008 tentang Pelayaran juga banyak dilanggar oleh perusahaan pelayaran yang mengangkut penumpang dari Tanjung Perak ke Labuan Bajo ini," pungkas Bambang. (Dms/Sss)