Liputan6.com, Jakarta - Sekjen The Jakmania Febriyanto tak lagi mendekam di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya. Polisi mengabulkan penangguhan penahanan tersangka provokator kasus kericuhan The Jakmania di beberapa lokasi saat final Piala Presiden 2015 per hari ini, Kamis, 19 November 2015 atau 1 bulan di penjara.
Ketua Komite Pengarah Piala Presiden Maruarar Sirait berpesan kepada Febri untuk bersikap sportif dan memperbaiki kesalahannya. Penangguhan penahanan Febri diharap dapat menjadi momentum untuk membangun sikap toleransi dan gotong royong antara The Jakmania dan Bobotoh Viking. Karena, Manajer Persib Umuh Muchtar alias Haji Umuh pun turut berperan dalam penangguhan penahanan ini.
"Saya pikir ini bentuk gotong royong. Pak Haji Umuh ada pengorbanan dan keikhlasan. Bobotoh bangga punya manajer yang care, yang tidak dendam tetapi berpikir jangka panjang," ujar Maruarar saat ikut menjemput Febri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/11/2015).
Politikus PDIP itu menjelaskan kedatangannya ke Mapolda Metro Jaya adalah untuk merespons permintaan Ketua Umum The Jakmania Richard Achmad Saputro yang beberapa pekan lalu.
"Ketua Umum The Jakmania menelepon saya, minta tolong bahwa sekjennya sudah ditahan 3 minggu lebih, menjelang 1 bulan di Polda Metro Jaya. Dan disampaikan juga oleh Richard, istrinya (Febri) sedang hamil tua 39 minggu. Perempuan ya anaknya. Saya akui Richard ini sudah memperjuangkan anak buahnya," terang pria yang kerap disapa Ara.
Baca Juga
Sebagai ketua Steering Committee, Ara mengaku bangga dan berterima kasih dengan jajaran Polda Metro Jaya yang sukses mengamankan final Piala Presiden 2015 antara Persib Bandung melawan Sriwijaya FC, Minggu 18 Oktober 2015.
"Saya merasakan sendiri sebagai ketua SC, bagaimana Polda Metro Jaya sangat siap, profesional, persuasif dalam pelaksanaan Final Piala Presiden lalu. Peranan kepolisian sangat besar sekali. Mudah-mudahan bisa jadi contoh di tempat lain," ujar Ara.
Advertisement
Sekjen Jakmania Provokator
Sekretaris Jenderal (Sekjen) The Jakmania Febriyanto ditetapkan sebagai tersangka provokator kericuhan pendukung Persija di beberapa lokasi jelang dan saat babak final Piala Presiden 2015.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal mengatakan, penyidik Subdit Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah memiliki 4 bukti yang menguatkan dugaan polisi bahwa Febri dalang dari provokasi The Jak melalui media sosial.
"Dari hasil penyelidikan, kami sudah mengamankan sodara F dan melakukan pendalaman oleh Subdit Cybercrime. Alat bukti cukup dan F sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Buktinya dokumen digital, laptop, handphone dan keterangan saksi," terang Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Selasa 20 Oktober 2015.
Febrianto ditangkap tepat di hari pertandingan Final Piala Presiden, Minggu 18 Oktober 2015. Saat ditangkap, poisi menyita satu buah telepon genggam, satu laptop, akun Twitter, facebook, e-mail milik Febrianto serta sebuah buku catatannya.
Febrianto dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 160 KUHP. (Mvi/Ans)
Advertisement