Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim yang menangani perkara dugaan korupsi pengadaan mobile crane, dilaporkan kuasa hukum PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Freidrich Yunadi ke pengaduan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri karena dianggap menyalahi aturan.
Pihak Pelindo II melaporkan 3 hal, yakni penyidik dinilai tidak memperbolehkan saksi diperiksa didampingi kuasa hukum, penyitaan dan penggeledahan Kantor Pelindo Agustus 2015 silam dianggap tidak sesuai prosedur, serta pemanggilan Direktur Utama PT Pelindo II dianggap menyalahi prosedur.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri Irjen Budi Winarso mengatakan, pihaknya tidak akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Untuk saat ini kami akan menerima laporan itu saja dulu. Tapi tidak akan kami tindak lanjuti," ujar Budi di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/11/2015).
Baca Juga
Budi menuturkan, Propam tidak dapat serta-merta masuk dan memeriksa penyidik untuk menelusuri seperti apa yang dituduhkan pihak Pelindo karena perkara dugaan korupsi tersebut masih diproses hukum. Nanti ketika perkara tersebut dinyatakan tidak terbukti, barulah Propam dapat bekerja.
"Lagian baru diperiksa kok sudah melapor. Nanti kalau sudah P21 dan disidang dinyatakan tidak bersalah, baru kita periksa penyidiknya. Ada apa, kok enggak ada tindak pidana? Apa dipaksakan? Gitu. Itu baru yang kita kejar. Kalau sekarang sih belum bisa," ucap Budi.
Ia mengatakan, khusus soal penggeledahan sampai penyitaan dokumen dari kantor Pelindo, sudah berkomunikasi dengan penyidik yang menggeledah, hal itu telah dilandasi izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Hal itu sudah sesuai prosedur yang ada. Propam tidak ingin salah langkah dan malahan mengganggu proses penyidikan," tutur dia. (Ron/Ans)