Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman memutuskan menghentikan rapat dengar pendapat dengan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, laporan tentang Capim KPK yang diserahkan pada anggota Dewan tidak lengkap. Penundaan atas persetujuan 8 fraksi yang ikut dalam rapat.
"8 Fraksi meminta ditunda Senin. Kalau bisa jam 2 saja ya dan kalau bisa Pansel lebih lengkap. Ketuanya datanglah," kata Benny di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/11/2015).
Baca Juga
Adapun 8 fraksi tersebut adalah Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, Nasdem, PKS, Hanura, dan PKB.
Advertisement
Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar Bambang Soesatyo menduga ada sesuatu yang disembunyikan oleh Pansel Capim KPK.
"Kami dikasih sedikit-sedikit, jadi muncul prasangka apa skenario seperti ini. Apakah ada hal yang ditutupi atau seperti apa? Senin malam semua fraksi harus ada kesimpulan lanjut atau dikembalikan. Tugas kami wajib memilih bila tak ada pelanggaran UU. Kami tak mau ada implikasi di depan dan kami kena," kata Bambang.
Baca Juga
Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Aboe Bakar menegaskan penundaan bukanlah bagian menghambat KPK untuk mendapatkan pimpinan baru. Penundaan merupakan kerja nyata anggota dewan dalam melaksanakan tugas kontrol.
"Sebaiknya kita tunda saja, kumpulkan dokumen. Kita buktikan ke publik kalau kita tidak main-main. Komisi III bukan mempersulit tapi menjadi pengawas yang maksimal," tutur Aboe. (Ron/Ans)